Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Asal Jadi Agen Resmi, Cek Syarat dan Cara Daftar di oss.go.id

Pengecer seperti warung masih tetap bisa menjual gas melon 3 kg asal jadi agen pangkalan resmi.

Editor: Hasriyani Latif
Pertamina Patra Niaga Sulawesi
JADI AGEN - Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. Pemerintah melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg per 1 Februari 2025, namun warung-warung masih bisa menjual dengan syarat jadi agen resmi. 

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Setelah memiliki NIB, pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. 

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar: 

1. Akses laman Kpendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/ 

2. Pilih menu keagenan LPG dan klik "Gabung Sekarang" 

3. Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. 

4. Lengkapi dokumen administrasi 

Pendaftar harus melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk beberapa dokumen usaha sebagai syarat, antara lain: 

- KTP 

- NPWP 

- Bukti kepemilikan lahan 

- Akta pendirian badan usaha 

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada) 

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum 

- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 

- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

(Tribun-Sumsel.com/Novaldi) (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved