Pembatasan Elpiji 3 Kg
Warga Amali Bone Resah, Aturan Baru Gas Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan
Warga dan pengecer di Bone khawatir dengan aturan baru gas elpiji 3 kg yang hanya bisa dibeli di pangkalan.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Pemerintah menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon secara bebas di warung atau pedagang eceran.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Darma, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (3/2/2024), mengaku mulai was-was terkait dengan aturan baru tersebut.
"Semoga dibatalkan, karena kalau harus beli di pangkalan, jauh sekali tempatnya. Tidak seperti kalau di pengecer, beli dekat dari rumah meskipun harganya di atas HET tapi mudah dijangkau," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah bisa lebih mempertimbangkan mengenai aturan baru tersebut.
"Semoga bisa dipertimbangkan lagi mengenai regulasi tersebut. Karena kalau di perkotaan mungkin baku dekat tempatnya, tidak seperti kita yang di kampung, jauh dan ribet," bebernya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang pengecer, Ayu.
Ia mengaku meskipun belum mengetahui perihal regulasi tersebut, namun dirinya dengan tegas menolaknya.
"Namatikan sumber pendapatan kami kalau dilarang menjual. Padahal tidak seberapa untungnya," jelasnya.
Selain itu, ia mengaku gas elpiji 3 kg di Bone masih aman.
"Masih banyak stoknya yang saya jual, pembeli juga tidak menyerbu dan masih normal-normal saja. Tapi tidak tahu juga nanti untuk beberapa hari ke depan, siapa tahu panik di masyarakat," tandasnya. (*)
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah 217.320 Tabung LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Polsek Bontomanai Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Agen dan Pangkalan |
![]() |
---|
Kontroversi LPG 3 Kg, Dedy Ansary: Bahlil Tegak Lurus Instruksi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Warga Makassar Senang Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dibeli Lagi di Pengecer |
![]() |
---|
Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak, Dinas Perdagangan Lutim Sidak Pangakalan 'Nakal' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.