Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Pengecer Gas Elpiji 3 Kg di Bone Sulsel Tidak Tahu Peraturan Baru Pertamina

Beberapa pengecer gas Elpiji 3 kg di Bone Sulsel mengaku belum mengetahui regulasi terbaru tentang penjualan di pangkalan resmi Pertamina.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
PENGECER LPG - Potret salah satu pengecer gas Elpiji 3 kg di jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat (3/2/2025). Pengecer gas Elpiji 3 kg di Bone, Sulsel, mengaku tidak mengetahui regulasi baru tentang penjualan LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.  

TRIBUNBONE.COM, BONEPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat menyiapkan akses informasi lokasi pangkalan LPG 3 kg.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Kementerian ESDM yang menetapkan mulai 1 Februari 2025 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak lagi di pengecer.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan bahwa untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, pihaknya menyiapkan akses pencarian melalui link subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat menghubungi Call Center 135.

Heppy menyebut, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung di Pangkalan Resmi.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengecer di jalan Wahidin, Ayu, saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (3/2/2025), mengaku tidak mengetahui perihal regulasi terbaru tersebut.

"Saya tidak tahu juga itu, kalau ada regulasi baru harus mendaftar jadi pangkalan resmi Pertamina," ujarnya.

Selain itu, ia mengaku menjual harga gas Elpiji 3 kilogram sesuai dengan HET Rp 18.000 yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan HET yang saya jualkan. Tapi, kalau misalnya saya antarkan itu gas ke rumahnya pelangganku ada biaya ongkirnya bisa sampai 3 ribu naiknya dan mereka itu tidak keberatan," bebernya.

Hal sama juga diungkapkan Linda, salah seorang pengecer di jalan Majang.

Ia mengaku belum mengetahui regulasi tersebut.

"Nda saya tahu kalau ada peraturan baru, jadi tidak daftarkan juga. Harusnya pihak Pertamina ada pengumuman resminya atau datang ke tempat ta atau waktu ta ambil gas mereka memberitahu perihal tersebut," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved