Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Pedagang Eceran di Maros Tolak Aturan Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

Pedagang eceran di Maros menolak aturan pembatasan penjualan gas Elpiji 3 kg.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/nurul hidayah
GAS ELPIJI - Salah satu pedagang eceran di Labuang, Kecamatan Turikale, Senin (3/2/2025). Pedagang eceran di Maros merasa kesulitan dengan kebijakan pembatasan penjualan gas Elpiji 3 kg, karena jarak pangkalan yang jauh dari rumah. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.

Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon secara bebas di warung atau pedagang eceran.

Namun, banyak pedagang belum mengetahui kebijakan ini.

Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpantau sejumlah pedagang pengecer masih menjajakan tabung melon ini.

Salah satu pedagang, Zaharia, bahkan mengaku tidak tahu mengenai aturan baru ini.

“Aturan baru berarti, saya tidak tahu,” katanya saat ditemui di tokonya di Labuang, Kecamatan Turikale, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, aturan baru ini sangat menyusahkan masyarakat.

Sebab, pangkalan elpiji biasanya terletak jauh dari rumah warga.

“Di rumah saya saja, itu pangkalan lokasinya jauh, bisa sampai 5 Km. Sementara kalau pengecer itu biasanya hampir di tiap lingkungan ada,” bebernya.

Ia pun mengaku tak mampu untuk meningkatkan status toko menjadi pangkalan.

Sebab, membuka pangkalan membutuhkan modal yang sangat besar.

“Kalau eceran itu cukup 10-20 tabung saja, tapi kalau pangkalan itu harus lebih banyak, modal kami tidak sampai,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemilik Pangkalan Elpiji mengatakan untuk membuka pangkalan, harus membeli 50 tabung gas dengan harga sekitar Rp200.000 di agen.

“Sebenarnya beda-beda tergantung agennya, kalau saya kemarin beli 50 tabung dengan harga sekitar Rp200.000, jadi butuh modal sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.

Ia mengatakan gas elpiji di pangkalan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp18.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved