Tersangka Skincare
BREAKING NEWS: Tangan Diborgol, Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar
Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.
Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.
Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penyerahan Tersangka Dikawal Puluhan Polisi
Tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, H Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).
Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih, hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu.
Hadir juga Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Pantauan tribun, salah satu tersangka Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi.
Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat.
Selain Agus Salim, ada juga beberapa barang bukti diduga skincare yang diperiksa dalam ruangan itu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tanding Kate.
"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.
"Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel Dan JPU Kejari Makassar Situasi aman dan terkendali," lanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Sebut Tersangka Siap Disidangkan
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).
"Tidak ada penyerahan tersangka, sidang Minggu depan. Sudah lewat mi penyerahan tersangka, sidang Minggu depan," kata Soetarmi.
Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan," ujar Soetarmi.
"Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan," sambungnya.
Mira Hayati Bebas Keluar Masuk Penjara? Klarifikasi Rutan Makassar, Kondisi Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
HMI Sulsel Desak Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diusut |
![]() |
---|
Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila |
![]() |
---|
Profil Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila Tersangka Skincare Bermerkuri, Ditahan di Rutan |
![]() |
---|
Mira Hayati, Agus Salim, Suami Fenny Frans Ditahan di Rutan Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.