Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Restorative Justice

Tersangka Penggelapan Libatkan Pengacara dan Penjual Sayur Dibebaskan Berkat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulsel bebaskan tersangka penggelapan dan pencurian lewat mekanisme Restorative Justice (RJ), ikuti jalannya proses perdamaian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kasi Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Kajati Sulsel, Agus Salim, memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Kejati Sulsel, Kamis (30/1/20250 kemarin. Kejaksaan Tinggi Sulsel bebaskan tersangka penggelapan dan pencurian lewat mekanisme Restorative Justice (RJ), ikuti jalannya proses perdamaian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua perkara penggelapan bergulir di kejaksaan diselesaikan di luar persidangan atau melalui restoratif justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam rilis resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi, Jumat (31/1/2025), ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) berlangsung di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (30/1/2025). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, memimpin ekspose tersebut.

Adapun perkara disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar dan Pangkep.

Ekspose ini juga diikuti Kajari Makassar dan Pangkep bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan penyelesaian perkara lewat RJ harus mematuhi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," kata Agus Salim dalam rilisnya.

Perkara diajukan RJ oleh Kejari Makassar atas nama tersangka FR (39). Ia disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban API (39 tahun).

Perkara bermula pada 4 September 2023, ketika korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara (kasus tindak pidana penggelapan) yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor. 

Singkat cerita, tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera mentransfer uang Rp 150 juta kepada rekening tersangka. 

Hanya saja, uang tersebut tidak diserahkan oleh FR kepada PT GKM.

Diketahui, tersangka FR adalah anak pertama dari empat bersaudara. 

Kesehariannya, ia bekerja sebagai pengacara atau penasihat hukum. 

Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang masih membiayai adik-adiknya bersekolah dan pengobatan rawat jalan bapaknya yang sudah lumpuh.

Sementara itu, perkara yang diajukan RJ oleh Kejari Pangkep atas nama tersangka MY alias Ucu (36). Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved