Polisi Selidiki Dugaan Perusakan 6 Hektar Mangrove di Kuri Caddi Maros
Sekitar 6 hektar mangrove jenis api-api ditemukan ditebang menggunakan gergaji mesin dan kini berubah menjadi lahan terbuka.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Sejalan dengan itu ditahun 2024 pemohon kembali bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik.
"Nah dengan adanya hal ini, maka proses pengajuan peningkatan sertifikat hak pakai menjadi hak milik yang dimohonkan oleh si pemilik tidak kami proses lebih lanjut. Dengan alasan sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH) dan diainyalir adanya pengerusakan mangrove," katanya.
Untuk kelanjutan proses ini, maka kami dari Kantor Pertanahan Maros menunggu hasil penyelidikan dari APH Maros, sambungnya.
"Sebetulnya dalam hal pengerusakan mangrove dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan Maros adalah dua hal yang sejajar tapi tidak bersinggungan. Karena satu mengenai penerbitan satu pengerusakan. Sehingga kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros apakah akan kita lakukan peningkatan hak atau tetap hak pakai," ungkapnya.
Diarea itu kata dia, ada dua sertifikat hak milik dengan luasan 64.344 meter persegi atau 6,4 Ha.
"Tapi yang diajukan penurunan dari hak milik ke hak pakai luasannya sekitar 36.289 meter persegi atau 3,6 Ha," pungkasnya.
Truk Tambang Penimbun Depan Waduk Nipa-nipa Moncongloe Makin Garang Usai Diprotes Wabup Maros |
![]() |
---|
4 Minggu Jalan Poros Maros-Pangkep Mencekam, Tawuran Geng Motor Masuk ke Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Lepas Kendali Toyota Rush Asal Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros, 2 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Lonjakan Pemohon PPPK, Polres Maros Cetak 3.050 SKCK dalam Sepekan |
![]() |
---|
Lima Teroris 'Diamankan' di Bandara Sultan Hasanuddin, Apa yang Terjadi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.