Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian ATR BPN

Enam Pegawai BPN Dipecat, Dua Kena Sanksi Berat Imbas Sertipikatkan Laut Tangerang Banten

Nusron Wahid menyatakan BPN memberikan sanksi tegas kepada pegawai karena menerbitkan sertipikat diperairan Tangerang, Banten.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG Kementerian ATR BPN
SANKSI PEJABAT BPN- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025). pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. 

Namun, Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum (APH) bisa menanganinya.

"Kalau masalah suap dan tidak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan," ujar Nusron.

Nusron menuturkan bahwa saat ini APH tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya. "Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," ungkapnya.

Jeep Rubicon

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, yang disebut-sebut memiliki mobil mewah jenis Jeep Rubicon.

Dede mengaku mendengar informasi bahwa saat ini Kepala Desa Kohod telah dipanggil Kejaksaan Agung.

"Saat ini Kepala Desa itu sudah dipanggil Kejaksaan kalau saya tidak salah terutama yang Kohod," kata Dede.

Dalam rapat ini, Dede mempertanyakan alasan dominasi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Desa Kohod.  

Menurutnya, sebanyak 263 bidang HGB dengan total luas 390 hektare berada di desa tersebut, jauh lebih banyak dibandingkan desa lain di sekitar wilayah tersebut.

"Agak unik ini karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang (HGB) 390 hektare ada di situ, di desa lain, malah tidak ada, mungkin ada satu desa yang 3 bidang gitu ya," kata Dede.

Padahal, kata Dede, Desa Kohod tidak termasuk dalam perluasan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah tersebut.

"Nah, pertanyaan saya yang terbesar adalah kenapa Desa Kohod? Kenapa harus di situ yang paling banyak, padahal kalau kita lihat perluasan PSN tidak ada sama sekali," ujarnya.

Selain itu, dia mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) tanpa pemantauan khusus.

"Jadi ini menandakan ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan dan uniknya ini Kabupaten Tangerang ini cukup banyak," ucap Dede.

Dede pun lagi-lagi mempertanyakan alasan dibalik dominasi sertifikat di Desa Kohod ketimbang desa lain.

"Tetapi sekali lagi, saya masih bingung Pak Nusron kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain ya? Saya dengar kepala desanya naik Rubicon, kami saja belum tentu kebeli di sini," tuturnya.(Tribun Network/fer/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved