Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian ATR BPN

Enam Pegawai BPN Dipecat, Dua Kena Sanksi Berat Imbas Sertipikatkan Laut Tangerang Banten

Nusron Wahid menyatakan BPN memberikan sanksi tegas kepada pegawai karena menerbitkan sertipikat diperairan Tangerang, Banten.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG Kementerian ATR BPN
SANKSI PEJABAT BPN- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025). pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. 

*Imbas Penerbitan Sertifikat Perairan Tangerang

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten

Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.

Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.

Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi. Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.

Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut. Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 

Kemudian SH, Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Lalu ada ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A, serta YS, Ketua Panitia A. 

Kemudian NS, Panitia A.  Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.  Kemudian KA, Eks PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.

Nusron Wahid mengaku belum menemukan adanya dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten. "Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita," kata Nusron.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved