Kementerian ATR BPN
Enam Pegawai BPN Dipecat, Dua Kena Sanksi Berat Imbas Sertipikatkan Laut Tangerang Banten
Nusron Wahid menyatakan BPN memberikan sanksi tegas kepada pegawai karena menerbitkan sertipikat diperairan Tangerang, Banten.
*Imbas Penerbitan Sertifikat Perairan Tangerang
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi. Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut. Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian SH, Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Lalu ada ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A, serta YS, Ketua Panitia A.
Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, Eks PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.
Nusron Wahid mengaku belum menemukan adanya dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten. "Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita," kata Nusron.
Komputer Belum Dipadamkan Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN |
![]() |
---|
864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan |
![]() |
---|
Girik Tidak Berlaku Lagi Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Pangkep Serahkan Sertipikat Wakaf di Momentum Awal Tahun 2025 dan HAB Ke-79 |
![]() |
---|
Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.