Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian ATR BPN

Kementerian ATR/BPN Pangkep Serahkan Sertipikat Wakaf di Momentum Awal Tahun 2025 dan HAB Ke-79

Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pangkep menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, panti asuhan, dan rumah ibadah lainnya.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Kementerian ATR Pangkep
Memanfaatkan momentum awal tahun 2025, yang bertepatan dengan bulan Rajab dan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pangkep menyerahkan sertipikat wakaf kepada berbagai institusi. Penyerahan ini mencakup sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, panti asuhan, dan rumah ibadah lainnya, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP– Memanfaatkan momentum awal tahun 2025, yang bertepatan dengan bulan Rajab dan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pangkep menyerahkan sertipikat wakaf kepada berbagai institusi.

Penyerahan ini mencakup sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, panti asuhan, dan rumah ibadah lainnya di Audotorium PT Semen Tonasa, Jumat (3/1/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari program prioritas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas aset wakaf di Indonesia.

Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian ATR/BPN Pangkep menyatakan bahwa bulan Rajab, yang dikenal sebagai Bulan Kebaikan, menjadi waktu yang tepat untuk melaksanakan amanah tersebut.

“Momentum ini sangat istimewa karena awal tahun yang baik bertepatan dengan bulan Rajab, yang penuh keberkahan dan kebaikan. Arahan langsung dari Bapak Menteri kami tindak lanjuti dengan semangat untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, Jumat (3/1/2025).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sehingga penggunaannya benar-benar terjaga sesuai amanah wakif. Selain itu, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor keagamaan dan sosial melalui legalisasi aset wakaf.

Acara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengurus masjid, pesantren, dan panti asuhan penerima manfaat. Salah satu penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukurnya, “Dengan sertipikat ini, kami merasa lebih tenang karena hak atas tanah tempat kami beribadah dan beraktivitas kini terlindungi secara hukum.”

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat terus mendukung program prioritas nasional yang mendorong kebaikan dan keberkahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi awal tahun untuk terus berkontribusi kepada umat dan bangsa.

Sertipikat yang diserahkan terdiri atas:

1. Sertipikat wakaf masjid.


2. Sertipikat wakaf pesantren.


3. Sertipikat wakaf panti asuhan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved