Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Desa

Warga Lampuara Luwu Sulsel Tuntut Transparansi Dana Desa, Kepala Desa Lapor Polisi

Warga Lampuara tuntut transparansi dana desa, namun justru dilaporkan Kepala Desa ke polisi. Aliansi Masyarakat Lampuara ajukan tiga tuntutan.

|
Ucu/Aliansi Masyarakat Lampuara
AKSI MASSA - Aliansi Masyarakat Lampuara melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Desa Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Minggu (29/12/2024). Warga Lampuara menuntut transparansi dana desa, tetapi malah dilaporkan ke polisi. Mereka ajukan tiga tuntutan untuk keadilan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tiga warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dipanggil kepolisian setelah meminta transparansi penggunaan dana desa.

Panggilan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, yang diajukan oleh Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, pada 6 Januari 2025.

Namun, hingga kini, surat pemanggilan itu tidak mencantumkan uraian peristiwa yang menjelaskan dugaan pelanggaran hukum oleh warga.

Warga Tuntut Transparansi, Pemerintah Desa Bungkam

Sebelumnya, Senin (23/12/2024), sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Lampuara untuk meminta kejelasan terkait penggunaan dana desa.

Mereka juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memfasilitasi musyawarah terkait anggaran, namun permintaan itu tidak mendapat tanggapan.

"Warga hanya ingin transparansi. Mereka telah mengirim surat resmi kepada pemerintah desa, tapi tidak direspons. Karena tidak ada itikad baik, warga akhirnya menyegel kantor desa agar masalah ini mendapat perhatian serius," ujar Ucu, salah satu warga Lampuara.

Menurut Ucu, alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa Adam Nasrun justru melaporkan mereka ke kepolisian dengan tuduhan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Diduga Langgar Hak Warga

Tindakan Kepala Desa Lampuara yang menolak memberikan informasi serta melaporkan warganya ke polisi dianggap bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Polres Luwu pun diminta untuk melihat aksi warga sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan desa, bukan sebagai tindakan kriminal.

"Kepolisian seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan justru menjadi ancaman bagi masyarakat yang menuntut haknya," kata Hutomo, Koordinator Advokasi Sipil dan Politik LBH Makassar, Rabu (29/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved