Dana Desa
Sosok Heru Rustanto Jaksa Tetapkan Suami-Istri dan Ipar Tersangka Kasus Korupsi di Bone
Heru Rustanto, Jaksa Pidsus Kejaksaan Bone, tetapkan suami-istri dan ipar tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp693 juta di Bone.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Inilah sosok Heru Rustanto Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan.
Sebelum bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bone, Heru Rustanto memulai kariernya sebagai Staf Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo pada tahun 2007.
Pada tahun 2009, Heru, sapaan akrabnya, diangkat menjadi Jaksa Fungsional. Jabatan tersebut menjadi pengangkatan pertamanya sebagai jaksa.
Kemudian, pada tahun 2012, ia diangkat menjadi Kasi Intelijen Kejari Limboto.
"Tahun 2014, saya diangkat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Bitung, dan tahun 2016, saya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Boyolali," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via telepon, Minggu (12/1/2025).
"Selanjutnya, pada tahun 2018, saya mendapatkan jabatan promosi di Kejari Tegal sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan," sambungnya.
Ia mengaku pertama kali bertugas di Sulawesi Selatan pada tahun 2020 di Kota Palopo.
"Kemudian, saya mutasi ke Sulsel di Kota Palopo menjadi Kasi Intelijen," bebernya.
"Dan pada tahun 2021 hingga sekarang, saya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Bone," tambahnya.
Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus korupsi selama tiga tahun bertugas di Bone.
"Tetap konsisten memberantas korupsi secara profesional," tegasnya.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Suami Istri dan Ipar, Negara Rugi Rp693 Juta
Terbaru, dirinya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp693.084.106.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via telepon, Jumat (10/1/2025).
"Estimasi kerugian mencapai Rp500 juta, tapi setelah dilakukan pengembangan oleh kami, jumlahnya berkembang menjadi Rp693.084.106," ujarnya.
"Dan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah suami-istri dan satunya lagi masih kerabatnya (ipar)," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024 lalu. (*)
| Kepala Desa Makin Sulit Korupsi, Jaksa Awasi Langsung Transaksi Dana Desa di Sulsel |
|
|---|
| Imbas Peraturan Menkeu Purbaya, 300 Desa di Sulsel Tak Cairkan Dana Desa Tahap II 2025 |
|
|---|
| Dana Desa di 400 Desa Terancam Gagal Cair, Apdesi Merah Putih Sulsel Soroti Dinas PMD |
|
|---|
| Penyebab 400 Desa di Sulsel Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Batas Waktu Sampai 19 Desember |
|
|---|
| Rp17 Miliar Dana Desa Takalar Belum Cair, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Heruu.jpg)