Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Desa

Warga Segel Kantor Desa Lampuara Luwu Sulsel, Tuntut Kejelasan Dana Desa

Warga Desa Lampuara segel kantor desa karena dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Masyarakat mendesak klarifikasi.

IST
Masyarakat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, menyegel kantor desa akibat kecurigaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Masyarakat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, menyegel kantor desa sebagai buntut dari kecurigaan warga terhadap pengelolaan dana desa yang tidak transparan, Senin (23/12/2024).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lampuara itu menduga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak transparan.

Mereka juga menilai terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala desa.

Kemarahan warga itu akhirnya membuat mereka menyegel pintu Kantor Desa Lampuara dengan dua balok kayu dipasang melintang.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, pun angkat bicara.

Kata Ismail, DPRD harus segera merespon aksi yang dilakukan masyarakat Desa Lampuara.

“Jika kondisi seperti itu terjadi, mungkin saja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak berfungsi dan ada ketidakpercayaan lagi masyarakat kepada pemerintah desa dan kecamatan," jelasnya, Selasa (24/12/2024).

"Sehingga Komisi 1 selaku leading sektor pemerintahan desa harus bersikap untuk mengundang kepala desa dan masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka agar dapat difasilitasi," tambahnya.

Dalam aksinya, salah satu demonstran, Syahril, mengaku aksi itu terjadi karena pihaknya tidak menemukan kejelasan terkait dana desa dari BPD Lampuara.

Dia mengaku kecewa dengan tata kelola keuangan dana desa.

Sehingga menurut Syahril, aparat penegak hukum perlu turun untuk memeriksa langsung penggunaan keuangan Desa Lampuara.

Berikut tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Lampuara:

  • Dugaan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan
  • Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved