Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil Kemenkum Sulsel Optimalkan Pengelolaan Layanan JDIH DPRD Bulukumba

Kanwil Kemenkum Sulsel perkuat sinergi dalam meningkatkan layanan JDIH di DPRD Bulukumba, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses.

Kemenkum Sulsel
Kunjungan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, ke DPRD Bulukumba, Kamis (23/01/2025). Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPRD Bulukumba diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba. 

Langkah ini dilakukan melalui kunjungan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, beserta tim pada Kamis (23/01/2025).

Dalam kunjungannya, Heny Widyawati menjelaskan bahwa tujuan utama dari koordinasi tersebut adalah untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan layanan JDIH di DPRD Bulukumba, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD. 

"Kami sangat mengapresiasi upaya DPRD Bulukumba yang terus memperbarui (update) produk hukum yang ada di situs JDIH mereka. Ini merupakan kontribusi positif dalam mendukung aksesibilitas informasi hukum yang transparan,” ungkap Heny.

Selain melakukan koordinasi, Heny juga memantau fasilitas layanan JDIH yang ada di DPRD Bulukumba, yang dinilai sudah berjalan dengan baik. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, mengungkapkan rasa terima kasih dan menyambut baik kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Sulsel

"Layanan JDIH di DPRD Bulukumba berjalan dengan sangat baik berkat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Sulsel yang selama ini telah memberikan pendampingan dan sinergitas yang sangat positif," kata Syahruni.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga memberikan apresiasi terhadap implementasi layanan JDIH di DPRD Bulukumba. Menurutnya, penyediaan layanan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). 

Perpres ini bertujuan untuk menjamin aksesibilitas, transparansi, dan akurasi informasi hukum di seluruh Indonesia. 

"Dengan penerapan prinsip 'semua orang dianggap tahu hukum', JDIHN turut mendukung transparansi regulasi yang menjadi dasar Reformasi Birokrasi di negara kita,” ujar Andi.

Layanan JDIH di DPRD Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi model bagi daerah lain dalam mempermudah masyarakat dalam mengakses produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved