Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pemuda di Luwu Timur Curi 472 Tabung Elpiji BUMDes, Kerugian Rp 108 Juta

Polisi menangkap 2 pemuda berinisial R (32) dan I (37) karena mencuri 472 tabung elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kawata, Lutim

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
PEMUDA PENCURI - Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi (depan kiri) dan Kasat Reskrim Iptu A Fadhly Yusuf (depan kanan) mengangkat tabung gas saat merilis 2 pencuri 472 tabung gas elpiji 3 Kg, R (32) dan I (37), di Mapolres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (28/1/2025). Pelaku mencuri tabung dengan cara membobol bagian belakang gudang. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menangkap 2 pemuda berinisial R (32) dan I (37) karena mencuri 472 tabung elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kawata, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Akibat aksi mereka, BUMDes rugi hingga ditaksir Rp108,58 juta.

"Jumlah tabung yang hilang sebanyak 472. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 108.580.000," ujar Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu A Fadhly Yusuf, Selasa (28/1/2025).

Fadhly menyebut, para pelaku masuk ke gudang penyimpanan dengan membobol bagian belakang yang terbuat dari kayu.

Mereka mencuri tabung secara bertahap sejak September hingga Desember 2024.

"Pelaku mengambil tabungnya beberapa kali, yakni dua kali pada September, dua kali di Oktober, tiga kali pada November, dan 3 kali di Desember," katanya mengungkapkan.

Tabung-tabung curian itu kemudian dijual kepada seorang pedagang di Kecamatan Wotu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung.

Kedua pelaku, sambung Fadhly mengatakan, belum sempat menjual seluruh tabung saat penggerebekan oleh polisi.

Penyidik menemukan 93 tabung elpiji yang masih tersimpan.

Dirinya menambahkan, kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved