Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan WNA China yang Masuk Daftar Cekal
Imigrasi Makassar berhasil mencegah keberangkatan ke luar negeri seorang (WNA) asal China yang terindetifikasi dalam daftar cekal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berhasil mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.
WNA tersebut teridentifikasi masuk dalam daftar cekal saat proses pemeriksaan keimigrasian di bandara.
Kejadian bermula saat WNA asal China yang hendak terbang ke Malaysia dan China menggunakan maskapai AirAsia, menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum boarding.
Dalam proses tersebut, petugas menggunakan sistem SIMKIM untuk memindai paspor.
Hasil pemindaian menunjukkan bahwa paspor tersebut terdaftar dalam sistem Cekal, yang mengarah pada penahanan sementara oleh pihak Imigrasi.
Setelah ditemukan kecocokan dengan daftar cekal, WNA tersebut segera dibawa ke ruang pemeriksaan untuk investigasi lebih lanjut.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas Seksi Penindakan dan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, diketahui bahwa WNA tersebut sebelumnya mengunjungi Indonesia untuk tujuan pertemuan bisnis.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui mengapa dirinya tercatat dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, langsung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Beliau mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan, pihak Imigrasi memutuskan untuk menahan sementara WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Makassar, sembari berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk langkah-langkah selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pergerakan orang asing di wilayahnya dan memastikan bahwa setiap WNA yang terdaftar dalam daftar cekal tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa izin.(*)
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Perkuat Pengawasan WNA Lewat Rapat TIMPORA di Kepulauan Selayar |
![]() |
---|
Pemerintah Uji Coba Sistem All Indonesia untuk Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional |
![]() |
---|
21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Jaring 3 WNA dalam Operasi Wirawaspada di Gowa dan Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.