Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan WNA China yang Masuk Daftar Cekal
Imigrasi Makassar berhasil mencegah keberangkatan ke luar negeri seorang (WNA) asal China yang terindetifikasi dalam daftar cekal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berhasil mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.
WNA tersebut teridentifikasi masuk dalam daftar cekal saat proses pemeriksaan keimigrasian di bandara.
Kejadian bermula saat WNA asal China yang hendak terbang ke Malaysia dan China menggunakan maskapai AirAsia, menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum boarding.
Dalam proses tersebut, petugas menggunakan sistem SIMKIM untuk memindai paspor.
Hasil pemindaian menunjukkan bahwa paspor tersebut terdaftar dalam sistem Cekal, yang mengarah pada penahanan sementara oleh pihak Imigrasi.
Setelah ditemukan kecocokan dengan daftar cekal, WNA tersebut segera dibawa ke ruang pemeriksaan untuk investigasi lebih lanjut.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas Seksi Penindakan dan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, diketahui bahwa WNA tersebut sebelumnya mengunjungi Indonesia untuk tujuan pertemuan bisnis.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui mengapa dirinya tercatat dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, langsung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Beliau mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan, pihak Imigrasi memutuskan untuk menahan sementara WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Makassar, sembari berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk langkah-langkah selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pergerakan orang asing di wilayahnya dan memastikan bahwa setiap WNA yang terdaftar dalam daftar cekal tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa izin.(*)
| Viral! Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali, WN Belgia Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Overstay di Makassar, WNA Asal Austria Dideportasi Imigrasi Makassar |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Makassar Resmikan 8 Desa Binaan di Jeneponto |
|
|---|
| Imigrasi Makassar Terima Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman RI |
|
|---|
| Tak Sanggup Bayar Denda Rp19 Juta, WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi dari Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/imigrasi-makassar-cegah-wna-cina.jpg)