Nasib Ribuan Honorer Wajo Masih Mengambang, BKPSDM: Gaji Sesuai Kemampuan OPD
Bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus, segera diusulkan ke Kemendagri.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Status pegawai Non-ASN di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan masih mengambang.
"Iya, untuk sementara. Namun yang telah mengikuti seleksi PPPK dan sudah terdaftar di BKN, maka pengusulannya sisa menunggu jadwal dari pusat," Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri kepada Tribun-Timur.com, Jumat (24/1/2025).
Bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus, segera diusulkan ke Kemendagri.
"Kalau yang lulus itu akan diusulkan sekitar bulan 2 sembari menunggu regulasi. Pengusulan tersebut guna untuk mendapatkan NIP," sebutnya.
"Berbeda bagi mereka yang telah ikut seleksi tahap pertama namun belum lulus maka pengusulannya setelah atau mendekati seleksi tahap kedua. Intinya masih tunggu arahan," tambahnya.
Alhasil, selama belum terbit SK PPPK paruh waktu, pegawai Non-ASN masih berstatus honorer.
"Tapi sebelum keluar SK PPPK paruh waktunya, statusnya masih seperti dulu. Mereka menerima upah sesuai dengan DPA masing-masing OPD," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Wajo memastikan sebanyak 3.806 tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi PPPK.
"Semua akan menjadi PPPK. Ada PPPK penuh waktu ada juga yang paruh waktu," ungkap Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Alfiani kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/1/2025).
Dari jumlah tersebut, 553 diantaranya lulus menjadi PPPK penuh waktu, setelah mengikuti proses seleksi PPPK 2024.
"Mereka yang lulus sesuai formasi yang diusulkan Pemkab. Selebihnya ada 3.253 yang belum lulus tapi tetap akan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Pemkab sementara mengurus pengusulan ke Kemendagri," lanjutnya.
"Ini kan ada tahap dua, kurang lebih 1.000 orang lagi yang akan ikut seleksi. Sistemnya juga sama. Jadi mereka yang nantinya belum lulus tetap diangkat jadi PPPK paruh waktu," tambah Alfiani.
Di sisi lain, sistem gaji bagi PPPK paruh waktu akan ditangani langsung masing-masing OPD melalui kesepakatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo.
"Kami sementara penyesuaian regulasi karena ada akun belanja yang harus dimutakhirkan," jelas Kabid Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia.
"Intinya, PPPK paruh diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku," tandasnya.
Wajo Satu-satunya Daerah di Indonesia Bagian Timur Dapat Bantuan Jaringan Gas Menteri ESDM |
![]() |
---|
Wajo Dapat 4.000 Sambungan Gas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri Setelah Dilapor Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Sawit Jadi Harapan Baru Petani Wajo Pasca Kakao Meredup |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wajo Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Gaji dan Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.