Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Picu Macet, Pedagang Pasar Rumbia Jeneponto Akan Ditertibkan

Pasar Rumbia kerap menyebabkan kemacetan dikarenakan para pedagangnya berjualan di bahu jalan.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Suasana Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemerintah Desa Rumbia melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan para pedagang Pasar Rumbia di Aula Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (24/1/2025).

Musdes untuk membahas penertiban pedagang Pasar Rumbia ini juga dihadiri tokoh masyarakat, aparat desa, anggota Polsek Kelara, Danramil serta camat. 

Camat Rumbia, Abdul Rajab menyebut Musdes sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna penertiban pedagang di Pasar Rumbia.

Pasar Rumbia kerap menyebabkan kemacetan dikarenakan para pedagangnya berjualan di bahu jalan.

"Menganggu ketertiban umum, akibatnya akses masyarakat dari dan menuju kabupaten lain seperti Bantaeng serta Rumah Sakit Pratama Rumbia, ikut terhambat," kata Abdul Rajab.

Musdes diselenggarakan atas inisiatif desa untuk mengurai kemacetan serta mencari solusi terbaik para pedagang di Pasar Rumbia.

"Hasil rapat InsyaAllah Selasa (28/1/2025) nanti kami akan lakukan tindakan persuasif berupa iimbauan dan penertiban terhadap pedagang," ucapnya.

Pihak kecamatan bersama anggota Polsek dan Danramil serta tokoh masyarakat berembuk mengatasi persoalan itu. 

Sebab lokasi pasar tersebut bukan milik lahan Pemda ataupun Pemdes.

"Status pasar ini bukan kewenangan Pemdes ataupun kecamatan, pihak pemilik lahan juga tidak mau menghibahkan lahannya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kades Rumbia, Mansur menyebut bahwa Musdes tersebut untuk mencari solusi dan mengevaluasi pengelolaan pasar yang terletak di wilayahnya.

"Kami hadirkan semua pihak agar berembuk mencari solusi terbaik bagi Pasar Rumbia" ucap Mansur.

"Penertiban itu sebagai langkah awal dalam mengurai kemacetan di pasar tapi pertanyaannya setelah penertiban dilakukan, lantas bagaimana pengelolaannya?" sambungnya. 

Pasar Rumbia bukan kewenangan desa maupun kecamatan karena legalitasnya yang tidak jelas. 

"Kalau kami ambil retribusi tanpa adanya hibah dari pemilik lahan, kami dikategorikan Pungli, Kami pun meminta pihak pemilik lahan agar menghibahkan lahannya, tapi mereka juga tidak mau," katanya.

"Jadi langkah solutifnya pemerintah desa sudah menyiapkan lahan alternatif agar pengelolaan Pasar Ramba tak melabrak aturan apapun," urainya.

Tahap awal, tindakan persuasif akan dilakukan agar tidak menganggu lalu lintas.

"Yang pertama kita tertibkan dulu yang di bahu jalan untuk masuk berjualan di badan pasar," pungkasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved