Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu di UIN

Kendala Polisi Belum Tangkap Dua DPO Uang Palsu UIN Alauddin, Perannya Mirip Andi Ibrahim

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengaku kedua DPO masih dalam pengejaran polisi.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
Para tersangka sindikat uang palsu ditampilkan saat konfrensi pers di Mapolres Gowa. Polisi masih memburu dua DPO pelaku uang palsu UIN Alauddin Makasar 

Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso, menerangkan pihaknya telah menerima tujuh berkas perkara dari 18 tersangka uang palsu.

Dari tujuh berkas, terdapat berbagai tersangka dengan peran berbeda.

“Dari total 18 tersangka, kami mengelompokkan mereka ke dalam tiga kategori, yaitu mereka yang berperan sebagai pengedar, pembuat, dan pihak yang membiayai produksi,” jelasnya.

Dia menyebutkan tujuh berkas perkara terdiri dari beberapa susunan tersangka, termasuk satu berkas dengan tiga tersangka, serta berkas lainnya melibatkan lima hingga enam tersangka.

Saat ini, JPU sedang menyusun petunjuk untuk dikembalikan kepada penyidik guna melengkapi berkas-berkas yang telah dinyatakan P18.

“Kami ingin memastikan bahwa syarat formil dan materilnya benar-benar terpenuhi sebelum perkara ini berlanjut,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa penerapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dalam berkas tersebut berbeda-beda.

Pasal-pasal yang dikenakan tersangka yaitu berperan membiayai dan memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara mereka yang membuat dan mengedarkan uang palsu diancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut Nama 17 Tersangka Uang Palsu di UIN:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved