Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin cs soal Kasus Ijazah Trisal Tahir

DKPP akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU-Bawaslu dalam kasus ijazah palsu Trisal Tahir.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Lima Komisioner KPU Palopo saat disidang DKPP, Selasa (14/1/2025). 

"Sempat tidak memenuhi syarat. Tetapi kenapa akhirnya memenuhi syarat? Dasar ijazahnya kan masih sama, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Syarat menjadi kepala daerah itu pendidikannya apa?" tanya Heddy Lugito.

Irwandi menjawab bahwa syarat minimal pendidikan adalah ijazah setara SMA. 

"Calon yang saudara tetapkan itu berpendidikan SMA sederajat atau tidak?" lanjut Heddy.

"Sesuai dengan ijazah yang dimasukkan (saat pendaftaran calon Wali Kota Palopo), yang mulia," jawab Irwandi.

Namun, Heddy langsung memotong.

"Tapi kan saudara sudah meminta keterangan ke Dinas Pendidikan bahwa dia (Trisal Tahir) bukan peserta ujian nasional, iya kan?" tanya Heddy Lugito.

Irwandi mengakui, "Iya."

"Artinya apa? Dengan logika yang paling sederhana saja, kalau yang bersangkutan bukan peserta ujian, pasti dia tidak punya ijazah," tegas Heddy Lugito.

Heddy Lugito kemudian menyoroti fakta bahwa surat keterangan dari pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ijazah Trisal Tahir tidak sesuai prosedur. 

"Menurut pejabat yang berwenang, yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Dinas Pendidikan, bukan kepala sekolah. Mana yang lebih berwenang, kepala sekolah atau Dinas Pendidikan?" tanya Heddy.

"Siap, Dinas Pendidikan," jawab Irwandi.

Namun, Heddy kembali menanyakan bahwa KPU Palopo sudah mendapat surat keterangan bahwa Trisal Tahir tidak pernah ikut ujian nasional, namun mengapa tetap diloloskan.

"Saudara sudah mendapatkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, tetapi saudara mengabaikannya," ujar Heddy Lugito.

"Mengabaikan dalam hal mengambil keputusan. Ada apa? (Mengapa waktu itu saudara tetap meloloskan Trisal Tahir?)," tanya kembali Heddy Lugito.

Irwandi kemudian mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar surat dari KPU RI dan KPU Sulsel. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved