Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin cs soal Kasus Ijazah Trisal Tahir

DKPP akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU-Bawaslu dalam kasus ijazah palsu Trisal Tahir.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Lima Komisioner KPU Palopo saat disidang DKPP, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang soal kasus ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.

DKPP akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU-Bawaslu dalam kasus ijazah palsu ini, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan masalah keabsahan dokumen pendidikan yang mempengaruhi kelayakan seorang calon kepala daerah.

Sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan langsung melalui akun resmi DKPP di Facebook dan YouTube.

Hal ini DKPP bakal putuskan mengenai nasib Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dan dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. 

Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan kelalaian dalam memverifikasi ijazah Trisal Tahir, yang disebut tidak terdaftar dalam database Ujian Nasional (UN) di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Baca juga: Kuasa Hukum Trisal Tahir Anggap Farid Kasim Judas-Nurhaenih Dapat Bukti Tersangka tak Sah

Kontroversi Ijazah Palsu Trisal Tahir, Ketua KPU Palopo Akui Abaikan Surat Disdik DKI Jakarta.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) soal ijazah Trisal Tahir menyita perhatian publik. 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, dengan tegas mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU Palopo terkait pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo. 

Dalam sidang Selasa (14/1/2025) lalu, terungkap bahwa KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir meskipun ijazahnya dipertanyakan keabsahannya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Di mana, KPU Palopo ternyata mengabaikan surat resmi dari Disdik terkait status ijazah Trisal Tahir.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengakui bahwa pihaknya tetap meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.

Meskipun telah menerima surat keterangan dari Disdik DKI Jakarta yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam data peserta Ujian Nasional (UN).

Heddy Lugito memulai dengan menanyakan kronologi pencalonan Trisal Tahir yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved