Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil

Profil Fathul Fauzy Bupati Termuda Sulsel, Umur 29 Tahun Pimpin Bantaeng

M Fathul Fauzy Nurdin akan menjadi kepala daerah termuda Sulsel pada momentum pelantikan 6 Februari 2025

|
Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Bupati Bantaeng terpilih M Fathul Fauzy Nurdin bersama pendukungnya beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- M Fathul Fauzy Nurdin akan menjadi kepala daerah termuda Sulsel pada momentum pelantikan 6 Februari 2025.

Usia bupati Bantaeng terpilih itu 29 tahun 3 bulan saat pelantikan.

M Fathul Fauzy Nurdin di Ujung Pandang 30 Oktober 1995.

Ia berulang tahun ke-29 tahun pada 30 Oktober 2024 lalu, atau sebulan sebelum pemungutan suara Pilkada Bantaeng.

Jika tidak ada aral melintang, Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah pada 6 Februari 2025 pekan depan.

M Fathul Fauzy Nurdin bersama pasangannya Sahabuddin akan dilantik sebagai Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng.

Pasangan Muhammad Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin meraih 69.036 suara di Pilkada Bantaeng 2024.

Fathul Fauzy Nurdin menumbangkan petahana Ilham Azikin mantan Bupati Bantaeng periode 2018-2023.

Sebanyak 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025.

Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved