Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KONI Makassar

KONI Sulsel Minta Rapat Pleno KONI Makassar Diulang, Ada Masalah Prosedural

 KONI Sulsel meminta rapat pleno KONI Makassar diulang terkait penetapan Plt Ketua Umum. Ada masalah prosedural yang harus diperbaiki.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-timur.com
KONI Sulsel desak KONI Makassar mengulang rapat pleno untuk menetapkan Plt Ketua Umum setelah temuan cacat prosedural. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan (KONI Sulsel) meminta KONI Makassar menggelar rapat pleno ulang untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Kursi Ketua Umum KONI Makassar memanas setelah Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 pada Senin (9/12/2024).

Sebulan setelah Ahmad Susanto ditahan, pengurus KONI Makassar menggelar rapat pleno pada Jumat (10/1/2025) untuk memilih Plt. 

Terpilihlah Kusayyeng untuk memimpin induk organisasi olahraga di Kota Makassar.

Kemudian, pada Senin (13/1/2025), Kusayyeng menggelar rapat untuk persiapan Musyawarah Kota (Muskot), tetapi pada saat bersamaan ia mengundurkan diri sebagai Plt. 

Akibatnya, pleno ulang digelar dan terpilihlah Mochtar Djuma sebagai Plt yang baru.

Terpilihnya Mochtar Djuma mendapat pertentangan dari beberapa pengurus yang tak hadir dalam rapat pleno.

KONI Sulsel kemudian memanggil Wakil Ketua Umum I KONI Makassar, Wakil Bendahara Umum KONI Makassar, dan Badan Auditor Internal KONI Makassar untuk dimintai penjelasan pada Rabu (22/1/2025).

“Kesimpulan kemarin pertemuan dengan pihak KONI Makassar, maka perlu diadakan rapat pleno untuk menetapkan Plt Ketua Umum KONI Makassar,” ungkap Wakil Ketua KONI Sulsel Bidang Organisasi, Herman Hading, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (23/1/2025).

Herman Hading menjelaskan, ada cacat prosedur dalam proses rapat pleno hingga terpilihnya Plt Ketua Umum KONI Makassar

Sebab, tidak sesuai dengan Pasal 19 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dan Pasal 28 Peraturan Organisasi KONI.

“Ada klausul persuratan yang tidak sesuai, sehingga kesepakatan harus kembali menetapkan Plt Ketua Umum KONI Makassar,” terangnya.

Saat ini, kata Herman, tampuk pimpinan berada di tangan Kusayyeng sebagai Wakil Ketua I KONI Makassar

Kusayyeng bertanggung jawab penuh untuk menggelar rapat pleno ulang.

“Sekarang rapat pleno ada di tangan Kusayyeng,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved