Fathul Fauzi Bupati Termuda, 14 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo 6 Februari
M Fathul Fauzy Nurdin resmi jadi bupati termuda Sulsel pada Kamis 6 Februari 2024, berumur 29 tahun 3 bulan saat dilantik
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- M Fathul Fauzy Nurdin resmi jadi bupati termuda Sulsel pada Kamis 6 Februari 2024.
Putra mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah itu lahir di Ujung Pandang 30 Oktober 1995.
M Fathul Fauzy Nurdin berumur 29 tahun 3 bulan pada saat pelantikan kepala daerah Kamis 6 Februari 2024 pekan depan.
Jika tidak ada aral melintang, ia jadi bupati termuda Sulsel dilantik Presiden Prabowo Subianto pekan depan.
Muhammad Fathul Fauzy Nurdin berpasangan Sahabuddin, politisi PKS sekaligus petahana Wakil Bupati Bantaeng.
Keduanya meraih 69.036 suara.
Fathul Fauzy Nurdin menumbangkan petahana Ilham Azikin mantan Bupati Bantaeng periode 2018-2023.
Sebanyak 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025.
Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
RSUD Bantaeng Bakal Hadirkan Teknologi LHP, Solusi Tangani Wasir Tanpa Operasi dan Rasa Nyeri |
![]() |
---|
Inovatif dan Pro-Rakyat, Bupati Bantaeng Pastikan PBB 2025 Tak Naik |
![]() |
---|
Unik! Bupati Bantaeng Pimpin Upacara HUT RI ke-80 dengan Parade 80 Perahu di Pantai Seruni |
![]() |
---|
Respon Wakil Bupati Banteng Sahabuddin Usai Digusur dari Posisinya Ketua PKS Bantaeng |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin 'Tergusur' dari Kursi Ketua PKS Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.