Warga Desa Salipolo dan Babaminanga Geruduk Kantor Bupati Pinrang, Tolak Aktivitas Tambang Pasir
Warga mendesak Pemkab Pinrang mencabut izin aktivitas tambang yang bantaran sungai Salipolo dan Babaminanga.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sejumlah masyarakat Desa Salipolo dan Babaminanga unjuk rasa di Kantor Bupati Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025).
Warga mendesak Pemkab Pinrang mencabut izin aktivitas tambang yang bantaran sungai Salipolo dan Babaminanga.
"Ini sudah kesekian kalinya kami datang dan meminta pemerintah mencabut operasi tambang di sungai. Mereka (penambang) terus berdatangan merusak lingkungan kami," kata warga, Lilik kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Lilik mengungkapkan, tidak ada dampak positif yang didapatkan masyarakat desa atas aktivitas tambang pasir di Desa Sialipolo dan Babaminanga.
Masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan dan penambak ikan disungai justru kehilangan mata pencaharian atas aktivitas tambang pasir tersebut.
"Jadi kita ini sudah bosan datang di sini untuk meminta pencabutan izin tambang pasir. Kami minta Pemda agar tambang ini dihentikan. Ini lebih merugikan masyarakat, mata pencaharian kami adalah nelayan, penambak. Mereka (penambang) menghilangkan mata pencaharian dan membawa dampak bencana bagi kami," tuturnya.
Ia mencontohkan dampak negatif atas kegiatan tambang pasir di Sungai Salipolo dan Babaminanga adalah banyaknya rumah warga hilang usai tersapu banjir.
"Di Desa Bababinanga, dusun Cilalang itu dulunya 230 rumah, sekarang tinggal 25 rumah karena aktivitas tambang membawa dampak banjir. Harusnya pemerintah melindungi masyarakat dari banjir, bukan memberikan izin mengeruk sungainya," ujar Lilik.
Terpisah Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil mengatakan akan mengevaluasi terkait adanya aktivitas tambang di Desa Salipolo dan Babaminanga.
"Nanti kami evaluasi dan tarik izinnya," jelasnya.(*)
| Nurdin Halid Minta Bank Bentuk Tim Khusus Bantu Pensiunan Korban Kredit Fiktif di Pinrang |
|
|---|
| Komisi VI DPR RI Siap Fasilitasi Pensiunan Korban Kredit Fiktif dengan Bank Plat Merah |
|
|---|
| Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang Adukan Nasib Pensiunan Korban Kredit Fiktif ke Senayan |
|
|---|
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
| Saksi Kata: Cerita PMI Pinrang Dipenjara 11 Bulan, Dianiaya, Lalu Dideportasi dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/unjuk-rasa-masyarakat-Desa-Salipolo-dan-Babaminanga-di-Kantor-Bupati-Pinrang.jpg)