Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Sejumlah Sekolah di Makassar Dijabat Plh Kepsek 'Bermasalah'

Terungkap ada banyak posisi kepala sekolah yang lowong dan dijabat oleh pelaksana harian (plh). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews
ilustrasi sekolah bermasalah di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masalah baru kembali muncul di Dinas Pendidikan Kota Makassar

Terungkap ada banyak posisi kepala sekolah yang lowong dan dijabat oleh pelaksana harian (plh). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, Plh kepala sekolah menjabat dalam kurun waktu yang lama. 

Padahal, masa tugas dan kewenangan Plh hanya terhitung sepekan (harian), dan harus diperbarui jika ada perpanjangan. 

Jabatan Plh juga hanya berlaku bagi posisi yang hanya kosong untuk sementara waktu, tidak dalam jangka waktu yang lama. 

Untuk posisi yang berhalangan tetap, misalnya pejabatnya pensiun maka harus diisi oleh pelaksana tugas (plt) sampai ada pejabat yang definitif. 

"Inikan banyak kepsek yang sudah berhalangan tetap. Jadi sebelum ada pejabat definitif, itu harusnya ada Pelaksana tugas (Plt), berarti bukan Pelaksa harian (Plh)," tegas Akhmad Namsum, Selasa (21/1/2024). 

"Plh itu berarti pejabatnya ada, cuma berhalangan karena ada kegiatan tertentu," sambungnya. 

Akhmad Namsum menyampaikan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. 

Jabatan Plh dengan waktu yang lama tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. 

Pihaknya bahkan telah mengingatkan Dinas Pendidikan saat masih dipimpin Muhyiddin untuk memperbaiki kekacauan penempatan kepala sekolah tersebut. 

Itupun masa tugas Plt kata Akhmad Namsum hanya tiga bulan, jika masih belum ada pejabat definitif maka bisa dilakukan penunjukan Plt lagi. 

"Ada etika yang harus diperhatikan, pertama adalah Plt itu sesuai dengan regulasi hanya 3 bulan. Dapat dilakukan evaluasi, artinya bisa diganti atau bisa diperpanjang setelah 3 bulan (menjabat)," ujarnya. 

Belum lagi, meraka yang menjabat Plh diambil dari sekolah lain. 

Sehingga menurut Akhmad Namsum pejabat sementara harusnya diambil dari sekolah bersangkutan agar terjalin kondisvitas di lingkungan sekolah. 

"Mari kita memperhatikan bahwa data data kepegawaian jangan dibuat kacau dengan anomali dengan mengotak-atik, guru dari sekolah A dipindah ke sekolah lain (jadi Plh) dengan nota dinas. Tapi ada mekanisme administrasi kepegawaian yang tetap harus dijunjung tinggi," tegasnya. 

Hal sama disampaikan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba. 

Selain masalah diatas, ditemukan juga adanya kepala sekolah yang dobel job atau merangkap jabatan di dua sekolah. 

Ialah Kepala SMP 30 sekaligus menjabat Plh di SMP 8.

Bagi Nielma ini sangat tidak efektif karena lokasi antar kedua SMP tersebut berjauhan. 

Sementara di setiap sekolah ada banyak SDM yang memiliki potensi yang mumpuni untuk menduduki jabatan kepala sekolah. 

"Kan ada wakasek, kenapa bukan itu yang ditunjuk," katanya. 

Nielma menambakan, ia sedang menata jabatan-jabatan kepala sekolah yang tak sesuai aturan kepegawaian. 

Setidaknya ada 5 SMP dan 10 SMP yang mengalami kekosongan jabatan dan diisi Plh. 

"Sementara komunikasi ke bapak untuk mengisi yang kosong, kita akan Plt kan bukan Plh," tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved