Peternak Wajib Tahu! Kenali Ciri-ciri Hewan Terinfeksi PMK
Kasus PMK ditemukan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, Takalar, dan Toraja.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meningkat.
Kasus PMK ditemukan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, Takalar, dan Toraja.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulsel, Nurlina Saking membeberkan gejala umum PMK pada hewan.
"Ada busa keluar dari mulut. Air liurnya berbusa. Kenapa berbusa? karena air liurnya kayak kental," kata Nurlina Saking kepada Tribun-Timur.com, pada Selasa (21/1/2025).
"Di mulut ada lesi atau luka sehingga tidak bisa menelan, kayak orang sariawan. Ciri khasnya air liur mengental, kayak karet menggantung. Kayak plastik," lanjutnya.
Jika menemukan kondisi serupa pada hewan ternak, peternak diimbau untuk segera melapor.
Sebab kondisi tersebut merupakan ciri- ciri terinfeksi virus PMK.
Bahkan jika makin parah akan membuat hewan pincang.
"Biasanya pincang, kalau agak parah itu pincang. Kalau ringan tidak pincang," katanya.
Jika positif PMK, maka proses pengobatan harus dilalui.
Hewan ternak harus diberikan vitamin untuk pemulihan.
Pemberian antibiotik juga bisa dilakukan apabila terdapat infeksi sekunder.
"Biasanya dua hari kemudian sudah bisa makan. Perlu diberikan vitamin dan imbuhan pakan untuk tambahan daya tahan tubuh agar sembuh lebih cepat," ujar Nurlina.
Sementara itu vaksinasi justru diberikan untuk hewan ternak yang tidak terjangkit.
Sedangkan ternak yang positif PMK tidak diberikan vaksinasi, hanya pengobatan dahulu.
2 Gedung DPRD Terbakar, Gubernur Andi Sudirman Temui Massa Dini Hari |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari |
![]() |
---|
3 Gedung Dibakar di Makassar, Kemana Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono? |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Makassar, Pos Satpol PP DPRD Sulsel Dibakar Massa |
![]() |
---|
Makassar Mencekam: 3 Gedung Terbakar DPRD Sulsel, DPRD Kota, Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.