Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

Dalih Mira Hayati dan Agus Salim Tak Ditahan Polisi Kasus Skincare, Suami Fenny Frans Apes

Mira Hayati dan Agus Salim merupakan tersangka kasus skincare bermerkuri.

Editor: Sudirman
Ist
Tiga tersangka skincare berbahaya, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim akhirnya ditahan Polda Sulsel.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menangguhkan penahanan Mira Hayati dan Agus Salim.

Mira Hayati dan Agus Salim merupakan tersangka kasus skincare bermerkuri.

Sementara Mustadir Dg Sil suami Fenny Frans telah mendekam dalam tahanan Polda Sulsel.

Ini kali kedua Mira Hayati dan Agus Salim tak penjara.

Alasan polisi menangguhkan penahanan Mira Hayati dan Agus Salim lantaran mengaku sakit.

Baca juga: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (20/1/2024).

Keduanya sementara menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Makassar.

Agus Salim kini dirawat RS Ibnu Sina lantai 5, Kamar 502.

Ia mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada.

Hal yang sama dialami Mira Hayati.

Kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

Dia kini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.

"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," kata Kombes Pol Didik.

Sedangkan Mustadir sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.

Ia tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.

Selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, penyidik Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh para tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.

"Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU," jelas Kombes Pol Didik.

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Profil Mira Hayati

Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995 asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menikah muda di usia 16 tahun.

Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik. 

Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.

Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.

Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.

Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.

Selain itu, wanita yang akrab disapa Mira mengatakan selama pandemi produk MH Whitening Skin mengalami peningkatan yang cukup pesat.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved