Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdukcapil Bulukumba Ungkap Alur Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Bagi OGDJ

Kepala Dinas Dukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi mengatakan bahwa masyarakat Bulukumba dapat menghubungi petugas Disdukcapil jika terdapat warga yang ber

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ari Maryadi
Samsul Bahri/Tribun-Timur.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menjelaskan cara mendaftarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ). 

"Khusus di kecamatan Bulukumpa, semua desa/kelurahannya sudah buka loket layanan adminduk," tambahnya.

Disdukcapil Bulukumba telah melakukan perekaman KTP terhadap 264 ODGJ di 10 kecamatan.

Terpisah Pegiat Sosial Bulukumba, Andi Andika Abdul Karim mendukung program tersebut.

Namun kata dia masih banyak yang perlu dibenahi dalam menangani kasus tersebut.

Hal yang paling banyak ditemui pada pasien lama OGDJ yakni tunggakan BPJS Kesehatan.

Selain itu, minimnya kedispilinan meminum obat.

Sedang bagi pasien baru yakni tak miliki Administrasi Kependudukan.

" Yang perlu dipikirkan pemerintah di Bulukumba yakni menyiapkan Rumah Aman yang savety," kata Abdul Karim.

Selanjutnya pemerintah perlu melibatkan para pihak, mulai masyarakat, relawan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan Disdukcapil.

" Kenapa penting dilibatkan relawan atau masyarakat. Sebab jika Sabtu dan Minggu pegawai Pemkab sedang libur. Siapa lagi yang mau mengurusi atau menangkap OGDJ jika di hari itu. Tidak mungkin kita larang OGDJ berkeliaran di hari Sabtu dan Minggu," kata Abdul Karim.

Data dari Relawan Sosial Bulukumba jumlah OGDJ di daerah itu lebih dari 1000 orang. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved