Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua di Makassar Sepakat Anak Dibatasi Bermedsos

Melihat banyaknya kasus kejahatan akibat medsos, pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan medsos. 

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi media sosial yang dibatasi penggunaannya untuk anak. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penculikan dan pembunuhan bocah usia 11 tahun bernama Muhammad Fadil Sadewa di Makassar, Sulsel, Januari 2023 lalu menunjukkan bagaimana dampak buruk media sosial (medsos) bagi anak-anak dan remaja.

Pelaku, 2 remaja berinisial A (17) dan MF (14) nekat melakukan aksi keji dengan motif ingin mengambil organ tubuh korban dan menjualnya di platform online.

Pelaku tahu jual beli organ setelah mengakses media sosial.

Lima bulan sebelumnya, Agustus 2022, seorang remaja berinisial A (15) jadi tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial M (7) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel. 

Pelaku mengaku terpengaruh oleh konten pornografi yang diakses melalui media sosial. 

Di Kabupaten Luwu, Sulsel, data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, pada Maret hingga November 2021, tercatat 17 kasus kekerasan seksual pada anak. 

Peningkatan ini dipicu penggunaan media sosial, khususnya Facebook, tanpa pengawasan orang tua. 

Melihat banyaknya kasus kejahatan akibat medsos, pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan medsos. 

Aturan seperti ini sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah negara untuk melindungi anak-anak.

Data Tribun, ada 11 negara sudah membatasi penggunaan medsos bagi anak hingga remaja, yakni Australia, Amerika Serikat, United Kingdom (Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara), Norwegia.

Selanjutnya, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, India, Belgia, dan Italia.

Di Australia, negara tetangga Indonesia, anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun atau menggunakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.

Berbeda dengan di Indonesia, rata-rata penyedia platform mensyaratkan usia minimal 13 tahun dalam membuat akun medsos.

Di Australia, penyedia platform yang kedapatan melanggar aturan usia dikenakan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp507 miliar) atau setengah triliun rupiah.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan metal. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved