Sengketa Pilkada
Bawaslu Makassar Siap Beri Keterangan di Sidang Pilwali Makassar
Bawaslu Makassar akan hadir memberikan keterangan dalam sidang kedua gugatan Pilwali Makassar pada 21 Januari 2025 mendatang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilwali Makassar.
Sebelumnya, pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi menggugat hasil penetapan yang diumumkan oleh KPU Makassar.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada 10 Desember 2024 lalu.
Sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan kedua, pihaknya akan hadir memberikan keterangan.
“Sidang ini memiliki tiga agenda yang mewajibkan Bawaslu memberikan keterangan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Dede, agenda tersebut mencakup jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.
“Dalam sidang tersebut, Bawaslu akan membacakan hasil pengawasan terkait dalil gugatan pemohon sebelumnya,” ungkapnya.
Dede menambahkan, Bawaslu hanya akan memberikan keterangan yang sesuai dengan permohonan.
“Kami hanya memberikan keterangan terkait dalil permohonan yang diajukan,” jelasnya. (*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.