Libur Sekolah Ramadhan
Kebijakan Libur di Bulan Puasa Terancam Batal, Mendikdasmen: Tidak Ada Pernyataan Libur Ramadhan
Kebijakan libur sekolah saat Ramadhan sepertinya akan batal terealisasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan libur sekolah saat Ramadhan sepertinya akan batal terealisasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, tidak ada istilah libur sekolah saat bulan Ramadhan.
Pemerintah akan menggunakan istilah pembelajaran di bulan Ramadhan, bukan libur Ramadhan.
Istilah ini digunakan dalam menyusun jadwal sekolah pada bulan Ramadhan.
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan tapi pembelajaran di bulan Ramadhan," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, pembelajaran sekolah saat Ramadhan tengah digodok dan dibahas bersama sejumlah menteri.
Menteri yang terlibat adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: Libur Ramadan Menggema, Disdikbud Maros Minta Sekolah Beri Tugas Kepada Siswa
"Kemudian saya dan KSP. Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama," kata Sekum PP Muhammadiyah itu.
Sementara terkait mekanisme pembelajaran saat bulan Ramadhan, ia meminta semua pihak menunggu terbitnya surat edaran (SE).
"Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama. Nanti tunggu saja, tunggu sampai SE keluar," ungkap Mu'ti.
Baca juga: Wacana Libur Ramadan, Pelajar di Enrekang Ngaku Senang Bisa Kumpul Keluarga dan Liburan
Sebelumnya diberitakan, wacana libur sekolah saat Ramadhan 2025 diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana sekolah diliburkan selama satu bulan penuh saat Ramadhan.
Sejauh ini, ada tiga usulan mengemuka yang dipertimbangkan pemerintah terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan tahun ini.
Pertama, libur penuh selama Ramadhan dengan kegiatan keagamaan.
Saat Ramadhan Kedua, libur sebagian, seperti awal Ramadhan libur beberapa hari dan masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri.
"Ketiga, sekolah tetap masuk penuh seperti biasa," kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Libur selama Ramadhan dari masa ke masa
Kebijakan mengenai libur selama bulan Ramadhan di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa, mencerminkan dinamika sosial, politik, dan pendidikan di negara ini.
Berikut adalah ringkasan perkembangan tersebut:
1. Masa Kolonial Belanda
Pada era kolonial, pemerintah Hindia Belanda menetapkan libur sekolah selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar (HIS) hingga menengah atas (HBS dan AMS).
Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi siswa Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
2. Era Orde Lama
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pemerintah menyesuaikan jadwal kegiatan resmi dan non-resmi selama Ramadhan.
Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa, meskipun tidak ada kebijakan libur sekolah secara khusus.
3. Era Orde Baru
Perubahan signifikan terjadi pada tahun 1978 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0211/U/1978. Kebijakan ini membatasi libur sekolah selama Ramadan menjadi hanya beberapa hari di awal dan akhir bulan puasa.
Daoed Joesoef berpendapat bahwa libur panjang selama Ramadan merupakan bentuk "pembodohan" yang diwariskan oleh pemerintah kolonial.
Kebijakan ini menuai kritik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3. Era Reformasi
Saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjabat pada tahun 1999, ia mengembalikan kebijakan libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Gus Dur juga mendorong diadakannya kegiatan pesantren kilat selama libur tersebut untuk memperdalam pemahaman agama bagi siswa.
4. Perkembangan Terkini
Setelah era Gus Dur, kebijakan libur sekolah selama Ramadan kembali disesuaikan. Libur panjang selama sebulan penuh tidak lagi diterapkan secara nasional.
Namun, wacana untuk mengembalikan libur sebulan penuh selama Ramadan muncul kembali menjelang tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mempertimbangkan opsi tersebut, dengan keputusan final yang akan diumumkan kemudian.(*)
Kadis Pendidikan Sinjai Pastikan Tak Ada Libur Penuh Selama Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Agama Bisa Libur, Sekolah Negeri Tetap Beraktivitas selama Ramadan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Luwu Menanti Surat Edaran 3 Menteri Prabowo Soal Sekolah Libur Ramadan |
![]() |
---|
419 Sekolah di Bulukumba Menunggu Petunjuk Teknis Libur Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Wacana Libur Ramadan Menggema, Disdik Bone: Masih Menunggu Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.