Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Sekolah Ramadhan

Kebijakan Libur di Bulan Puasa Terancam Batal, Mendikdasmen: Tidak Ada Pernyataan Libur Ramadhan

Kebijakan libur sekolah saat Ramadhan sepertinya akan batal terealisasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi murid sedang belajar. Wacana kebijakan libur sekolah saat Ramadhan terancam batal. 

"Ketiga, sekolah tetap masuk penuh seperti biasa," kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Libur selama Ramadhan dari masa ke masa

Kebijakan mengenai libur selama bulan Ramadhan di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa, mencerminkan dinamika sosial, politik, dan pendidikan di negara ini.

Berikut adalah ringkasan perkembangan tersebut:

1. Masa Kolonial Belanda

Pada era kolonial, pemerintah Hindia Belanda menetapkan libur sekolah selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar (HIS) hingga menengah atas (HBS dan AMS).

Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi siswa Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

2. Era Orde Lama

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pemerintah menyesuaikan jadwal kegiatan resmi dan non-resmi selama Ramadhan.

Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa, meskipun tidak ada kebijakan libur sekolah secara khusus.

3. Era Orde Baru

Perubahan signifikan terjadi pada tahun 1978 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0211/U/1978. Kebijakan ini membatasi libur sekolah selama Ramadan menjadi hanya beberapa hari di awal dan akhir bulan puasa.

Daoed Joesoef berpendapat bahwa libur panjang selama Ramadan merupakan bentuk "pembodohan" yang diwariskan oleh pemerintah kolonial.

Kebijakan ini menuai kritik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved