Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib PNS Sulsel Mundur Demi Pillkada 2024, Ada Menang Ada Tumbang

Beda nasib pegawai negeri sipil (PNS) mundur demi maju pilkada serentak 2024 di Sulsel, ada menang ada kalah

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase PNS maju pilkada serentak 2024 di Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Beda nasib pegawai negeri sipil (PNS) mundur demi maju pilkada serentak 2024 di Sulsel.

Ada yang bernasib mujur menang. Ada pula tumbang dan kehilangan pekerjaan sebagai PNS.

Mereka yang menang seperti Andi Asman Sulaiman, dr Baso Rahmanuddin, A Muetazim Mansyur, Abustan, Nurkanaah, Erianto Laso' Paundanan, Puspawati Husler, Andi Rosman.

Adapun PNS yang kalah yakni Andi Islamuddin, dan drg. Hj. Ulfah Nurulhuda Suardi.

PNS diwajibkan mundur apabila maju calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah.

Hal itu merujur pada Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Aturan ini menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

Andi Asman Sulaiman adalah birokrat Pemerintah Kabupaten Bone.

Jabatan terakhirnya yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Adik kandung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu memutuskan pensiun dini sebagai PNS.

Ia maju bertarung calon Bupati Bone.

Selanjutnya ada nama dr Baso Rahmanuddin dokter Pemkab Wajo. Ia memutuskan pensiun dini sebagai PNS pada tahun 2018 lalu.

Jabatan terakhirnya sebagai PNS Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo

Saat itu dr Baso maju calon Kepala Daerah Wajo.

Sayangnya dr Baso kalah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved