Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

KPU Takalar Siap Jawab Gugatan Syamsari Kitta di MK Didampingi JPN

KPU Takalar bersama JPN akan memberikan jawaban atas gugatan Syamsari Kitta terkait hasil Pilkada Takalar di sidang MK pada 21 Januari 2025.

|
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Ridwan bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto.  

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad".

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grup percakapan WhatsApp dinas untuk ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam masjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jumat (10/1/2025) malam. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved