DKPP RI
Peringatan ke Komisioner Bawaslu-KPU Palopo, Heddy Lugito: Semakin Bohong Semakin Besar Dosa Kalian
DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Tak hanya itu, Junaid juga mengatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha.
Berdasarkan hasil tersebut KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS).
Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,“ kata Junaid dalam sidang pemeriksaan PKE DKPP RI, Selasa (14/1/2025).
Setelah dinyatakan TMS, Trisal Tahir bermohon ke Bawaslu Palopo untuk mediasi dan lahirlah sejumlah poin kesepakatan.
“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.
Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat.
Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuat surat jawaban klarifikasi kepada KPU Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pada tahun 2016.
“Dari sejumlah penjelasan tersebut sangat jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi dan terkesan memihak pada Trisal-Akhmad karena mengabaikan surat dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti,” jelasnya.
KPU Palopo kemudian menetapkan Paslon Wali Kota yang hanya ditandatangani oleh 3 komisioner yang menyatakan Trisal-Akhmad sebagai calon.
Terpisah, Irwandi Djumadin juga memberikan klarifikasi dalam sidang DKPP.
"Kami tak membantah pengadu yang mulia, kami sudah menjalankan rekomendasi dengan menetapkan pasangan calon (Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud) 14 September 2024 dengan status calon tidak memenuhi syarat," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.