Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP RI

Peringatan ke Komisioner Bawaslu-KPU Palopo, Heddy Lugito: Semakin Bohong Semakin Besar Dosa Kalian

DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Editor: Muh Hasim Arfah
dok DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025), pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025), pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito. Hadir dalam sidang dua pengadu, Junaid dan Dahyar. 

Sementara dari teradu hadir Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin didampingi dua rekannya, Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas Djohan. 

Bawaslu Palopo yang juga ikut teradu dihadiri ketuanya, Khaerana dan Widi Nugroho.

Dalam sidang yang berlangsung cukup alot dan menegangkan itu, Majelis Heddy Lugito sempat mengingatkan kepada teradu dalam hal ini KPU Palopo untuk jujur dalam menyampaikan pembelaan.

“Saudara-saudara saya ingin sampaikan agar jadi dimaklumi oleh semuanya. DKPP ini sidangnya adalah persidangan etik. Saya kira semua paham ya,” kata Heddy Lugito.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025). DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran KEPP yakni komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025). DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran KEPP yakni komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. (dok tribun)

“Sidang etik itu adalah mengedepankan kejujuran. Saudara-saudara teradu. KPU, semakin bohong dosa kalian semakin besar. Jadi lebih baik jujur. Dan saya tidak ingin mendengar kebohongan di ruang sidang ini,” sambung Heddy sambil mempersilakan KPU Palopo melanjutkan pembelaan.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Pengadu perkara sampaikan sejumlah poin dugaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Junaid mengatakan KPU Palopo telah melakukan pelanggaran karena mengikutsertakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta Pilkada Palopo 2024.

Ia mengatakan KPU Palopo telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

KPU Palopo kemudian menemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap ijazah paket C bakal calon wali kota Palopo atas nama Trisal Tahir.

Staf KPU Kota Palopo didampingi oleh staf Bawaslu Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi terhadap suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara sebagai instansi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C. 

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada KPU Palopo yang berisi adanya perbedaan antara blangko ijazah Trisal Tahir dengan blangko ijazah PKBM Yusha.

Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo.
Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo. (Ist)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved