Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Umur Pensiun Pekerja Bertambah Jadi 59 Tahun, Kahfi Ungkap Plus Minusnya

Kabar baik para pekerja sektor swasta umur pensiun bagi pekerja Indonesia pada 2025 bertambah menjadi 59 tahun.

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi Djamal 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar baik para pekerja sektor swasta. Umur pensiun bagi pekerja Indonesia pada 2025 bertambah menjadi 59 tahun.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi Djamal, menilai penambahan umur pensiun itu punya plus minus bagi pekerja dan pengusaha.

Bagi pekerja, aturan tambahan umur pensiun ini jadi kabar baik.

Sebaliknya bagi para pengusaha umur pensiun itu jadi tantangan baru.

"Dari sisi pekerja, tentu ini bisa menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang merasa masih produktif di usia tersebut. Mereka bisa memanfaatkan tambahan waktu untuk meningkatkan penghasilan, memperpanjang masa kepesertaan jaminan sosial, serta mempersiapkan masa pensiun dengan lebih matang," kata Ashabul kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Namun, dari perspektif pengusaha, Ashabul mengakui memang ada potensi beban tambahan, khususnya terkait biaya operasional, misalnya seperti tunjangan, pesangon, atau asuransi tenaga kerja yang lebih lama.

"Meski demikian, ini sebenarnya dapat diimbangi dengan pengalaman dan produktivitas pekerja yang sudah lama berkecimpung di bidangnya," ucapnya.

Ashabul menjelaskan, pihaknya memandang kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi yang adil.

Menurutnya, pemerintah dan pengusaha perlu mendukung pekerja senior dengan pelatihan dan adaptasi teknologi agar mereka tetap relevan di dunia kerja.

Selain itu, kata dia, pengusaha juga harus diberi insentif tertentu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan perpanjangan usia pensiun ini tanpa merasa terbebani.

"Insentif yang bisa diberikan kepada pengusaha untuk mendukung implementasi perpanjangan usia pensiun dapat berupa berbagai bentuk, seperti pengurangan pajak penghasilan atau pajak badan usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja senior," kata Ashabul.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Kabar Baik untuk Pekerja, Beban bagi Pengusaha"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved