Harta Kekayaan Kepala BKAD Enrekang Capai Rp2,3 M, Simak Rinciannya
Dilansir dari situs e-LHKPN yang di rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, ENREKANG - Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Permadi Hasan miliki harta Rp.2,3 Miliar.
Dilansir dari situs e-LHKPN yang di rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Permadi Hasan, terakhir melaporkan kekayaannya sejak 26 Maret 2024.
Tercatat, Permadi memiliki lima aset tanah dan bangunan, yang tersebar di Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Maros, dengan nilai Rp. 2.070.000.000 Miliar.
Di Kabupaten Kabupaten Enrekang sendiri, Permadi melaporkan tiga aset tanah dan bangunan.
Pertama, tanah dan bangunan seluas 140 m2/90 m2, dengan nilai Rp 350 Juta.
Kedua, tanah seluas 340 m2 senilai Rp 120 Juta.
Ketiga, tanah seluas 300 m2 senilai Rp 250 Juta.
Kemudian untuk di Kabupaten Maros, Permadi memiliki 2 aset tanah dan bangunan.
Pertama, tanah dan bangunan dengan luas 108 m2/56 m2 senilai Rp 650 Juta.
Kedua, tanah dan bangunan dengan luas 109 m2/36 m2 senilai Rp 700 Juta.
Kaban BKAD Kabupaten Enrekang ini juga memiliki, 2 kendaraan pribadi dengan total Rp 220 Juta.
Yang terdiri dari Mobil Mitsubishi Outlander Sport tahun 2016, dengan harga Rp 200 Juta dan Motor Yamaha X Ride Tahun 2022 dengan harga Rp 20 Juta.
Selain itu, Permadi juga memiliki harta bergerak senilai Rp 7 Juta, kemudian kas sebanyak Rp 45 Juta.
Ia juga masih memiliki hutang sebanyak Rp 872 Juta.(*)
Peringatan Cuaca BMKG 15-17 September! Waspada Banjir-Longsor di Enrekang, Luwu Utara, Toraja Utara |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Copot Direktur RSUD Maspul drg Ira Desti, Angkat Adik Plt |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sidrap Paparkan Surplus Beras di Sidrap di Rakor Kemenko Perekonomian |
![]() |
---|
Profil Ikrar Eran Batu Ketua DPRD Enrekang, Pengadaan Perabot Rumah Tangga Dibatalkan Sekwan |
![]() |
---|
Anggaran Rp78 Juta untuk Perabotan Rujab Ketua DPRD Enrekang Dibatalkan, Ikrar Eran Batu Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.