FP2KEL Desak Kejari Usut Proyek Fisik Pemkab Luwu Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak meminta Kejari Luwu untuk mengusut dugaan pelanggaran sejumlah proyek fisik Pemkab.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sejumlah proyek fisik lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu diduga melanggar aturan karena memasuki kawasan hutan lindung.
Dugaan ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu segera menyelidiki.
Koordinator Forum Peduli Percepatan Kemajuan Luwu (FP2KEL), Ismail Ishak meminta Kejari Luwu untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu mengevaluasi kinerja konsultan perencana, pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami mendesak kepala Dinas PUTR Luwu untuk mengevaluasi kinerja sejumlah konsultan perencana dan pengawas, serta PPK. Sejak 2022, sejumlah bangunan fisik diduga bermasalah karena memasuki kawasan hutan lindung," akunya, Rabu (15/1/2025).
"Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Luwu menyelidiki mengapa aturan terkait kawasan hutan lindung dilanggar dalam pelaksanaan proyek fisik pemerintah,” tambah Ismail Ishak.
Sebagai Pendamping Kehutanan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Ismail memeparkan data sejumlah kegiatan fisik yang anggarannya bersumber dari APBD tahun anggaran 2022-2024 di dalam kawasan hutan lindung.
Seperti pembangunan jalan tani di Desa Kaili tahun 2022, pembangunan jalan tani di Desa Padang Lambe tahun 2024.
Pembangunan jalan tani di Desa Bonelemo Barat tahun 2023, pelebaran jalan Kecamatan Kadudundung–Pajang yang belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ditambah, pembangunan jalan tani di Desa Mappetajang tahun 2023, pembangunan rabat beton di Desa Mappetajang tahun 2024.
Lalu pembangunan jalan tani di Desa Uraso tahun 2023 oleh Dinas Pertanian, pembangunan jalan tani di Desa Tampa tahun 2022.
Perencanaan jalan tani di Desa Kaladi Darussalam tahun 2023, serta pembangunan jalan tani di Desa Poringan tahun 2022.
Menurut Ismail, proyek-proyek tersebut memerlukan perhatian serius karena menyangkut pelanggaran regulasi terkait kawasan hutan lindung.
Dia berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR Luwu maupun Kejaksaan Negeri Luwu terkait desakan ini.
2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Luwu dalam Semalam, 3 Rumah Ludes Kerugian Rp120 Juta |
![]() |
---|
Patahuddin Targetkan KONI Luwu Lahirkan Atlet Berprestasi Internasional |
![]() |
---|
Urusan Saluran Air Mampet pun Damkar Luwu harus Turun Tangan |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu, Warkop di Luwu Hentikan Putar Musik Demi Hindari Biaya Tambahan |
![]() |
---|
3 Tahanan Kabur Polsek Bontonompo Gowa Ditembak di Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.