DPRD Makassar Soroti Ruko 8 Lantai di Jl Bulusaraung, Sebut Kongkalikong dengan Dinas Penataan Ruang
Bangunan ini juga tak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti bangunan delapan lantai yang ada Jl Bulusaraung.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin menyampaikan, bangunan tersebut mulanya hanya tiga lantai, namun berubah menjadi delapan lantai.
Untuk memastikan, Komisi C DPRD Makassar turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, Selasa (14/1/2025).
Setelah ditelusuri, rupanya pemilik bangunan tersebut sudah pernah ditegur pada 2017 lalu.
Pemilik bangunan dilarang untuk melanjutkan pembangunan karena melanggar aturan.
Bangunan ini juga tak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai IMB," ucap Aswar Rasmin.
"Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya," sambungnya.
Jika pembangunan ini diteruskan maka akan membahayakan masyarakat sekitar.
Legislator Fraksi PKS ini tegas menyampaikan bahwa pembangunannya harus diberhentikan.
"Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel," tegasnya.
Aswar menduga, ada kongkalikong antara Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar dengan pemilik bangunan.
"Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut," ujarnya.
"Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," sambungnya.(*)
Spesial HUT RI, Menginap di Hotel Santika Makassar Mulai Rp550 Ribu! |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi UT Makassar, Sekretaris MWA UT Tegaskan Transformasi dan Peran Strategis PTN-BH |
![]() |
---|
Sanksi FIFA Belum Dicabut, PSM Makassar Masih Terkendala Daftarkan Pemain Baru |
![]() |
---|
Sengketa dengan Wiljan Pluim Selesai, PSM Makassar Segera Daftarkan Pemain Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.