Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Dugaan Ijazah Palsu, DKPP RI Diminta Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pengadu perkara sampaikan sejumlah poin dugaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Junaid mengatakan KPU Palopo telah melakukan pelanggaran karena mengikutsertakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta Pilkada Palopo 2024.

Ia mengatakan KPU Palopo telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

KPU Palopo kemudian menemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap ijazah paket C bakal calon wali kota Palopo atas nama Trisal Tahir.

Staf KPU Kota Palopo didampingi oleh staf Bawaslu Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi terhadap suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara sebagai instansi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C. 

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada KPU Palopo yang berisi adanya perbedaan antara blangko ijazah Trisal Tahir dengan blangko ijazah PKBM Yusha.

Tak hanya itu, Junaid juga mengatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha.

Berdasarkan hasil tersebut KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS).

Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.

Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,“ kata Junaid dalam sidang pemeriksaan PKE DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Setelah dinyatakan TMS, Trisal Tahir bermohon ke Bawaslu Palopo untuk mediasi dan lahirlah sejumlah poin kesepakatan.

“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.

Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat. 

Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuat surat jawaban klarifikasi kepada KPU Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pada tahun 2016.

“Dari sejumlah penjelasan tersebut sangat jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi dan terkesan memihak pada Trisal-Akhmad karena mengabaikan surat dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti,” jelasnya.

KPU Palopo kemudian menetapkan Paslon Wali Kota yang hanya ditandatangani oleh 3 komisioner yang menyatakan Trisal-Akhmad sebagai calon.

Pemohon kemudian memohon kepada DKPP RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan untuk memberi sanksi berat berupa pemberhentian terhadap teradu yakni Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir.
3. Memohon agar DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Terpisah, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku terlapor membenarkan adanya sejumlah berkas pendaftaran pasangan calon wali kota Palopo yang harus diklarifikasi berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024.

Irwandi mengatakan setelah sejumlah proses klarifikasi yang dilakukan, pihaknya sempat bertemu dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi serta KPU RI.

“Hasil konsultasi dengan pimpinan KPU RI menghasilkan petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irwandi.

KPU Palopo, Bawaslu Palopo dan pihak kepolisian didampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan lakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

KPU RI kemudian memberikan surat edaran kepada KPU Kota Palopo perihal status calon tidak memenuhi syarat karena ketidakbenaran ijazah.

Irwandi menyampaikan pihaknya kemudian mengikuti mediasi yang digelar oleh Bawaslu Palopo.

Saat mediasi tersebut berlangsung, KPU Palopo juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

Setelah itu, KPU Palopo melakukan klarifikasi kepada gabungan partai politik, calon yang bersangkutan dan sekolah yang bersangkutan.

Irwandi mengaku pihaknya mendengar langsung pernyataan dari gabungan partai politik pengusung, calon yang bersangkutan dan pihak sekolah yang membenarkan Trisal Tahir bersekolah di Yayasan PKBM Yusha.

Menurut teradu, dokumen yang dimasukkan ke KPU Kota Palopo berupa ijazah dianggap sah jika tidak terbukti palsu sesuai pasal 133 PKPU 10 Tahun 2024.

Irwandi menegaskan seluruh proses Pemilu dilaksanakan KPU Palopo secara terbuka dan dihadiri seluruh pihak yang bersangkutan.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved