Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Dugaan Ijazah Palsu, DKPP RI Diminta Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo 

Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuat surat jawaban klarifikasi kepada KPU Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pada tahun 2016.

“Dari sejumlah penjelasan tersebut sangat jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi dan terkesan memihak pada Trisal-Akhmad karena mengabaikan surat dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti,” jelasnya.

KPU Palopo kemudian menetapkan Paslon Wali Kota yang hanya ditandatangani oleh 3 komisioner yang menyatakan Trisal-Akhmad sebagai calon.

Pemohon kemudian memohon kepada DKPP RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan untuk memberi sanksi berat berupa pemberhentian terhadap teradu yakni Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir.
3. Memohon agar DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Terpisah, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku terlapor membenarkan adanya sejumlah berkas pendaftaran pasangan calon wali kota Palopo yang harus diklarifikasi berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024.

Irwandi mengatakan setelah sejumlah proses klarifikasi yang dilakukan, pihaknya sempat bertemu dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi serta KPU RI.

“Hasil konsultasi dengan pimpinan KPU RI menghasilkan petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irwandi.

KPU Palopo, Bawaslu Palopo dan pihak kepolisian didampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan lakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

KPU RI kemudian memberikan surat edaran kepada KPU Kota Palopo perihal status calon tidak memenuhi syarat karena ketidakbenaran ijazah.

Irwandi menyampaikan pihaknya kemudian mengikuti mediasi yang digelar oleh Bawaslu Palopo.

Saat mediasi tersebut berlangsung, KPU Palopo juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

Setelah itu, KPU Palopo melakukan klarifikasi kepada gabungan partai politik, calon yang bersangkutan dan sekolah yang bersangkutan.

Irwandi mengaku pihaknya mendengar langsung pernyataan dari gabungan partai politik pengusung, calon yang bersangkutan dan pihak sekolah yang membenarkan Trisal Tahir bersekolah di Yayasan PKBM Yusha.

Menurut teradu, dokumen yang dimasukkan ke KPU Kota Palopo berupa ijazah dianggap sah jika tidak terbukti palsu sesuai pasal 133 PKPU 10 Tahun 2024.

Irwandi menegaskan seluruh proses Pemilu dilaksanakan KPU Palopo secara terbuka dan dihadiri seluruh pihak yang bersangkutan.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved