Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

18 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Diserahkan ke Kejaksaan Gowa

Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap pada Senin (13/1/2025).

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Para tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Lima dari 18 berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Berkas perkara seluruh tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap pada Senin (13/1/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan secara bertahap.

Sebanyak tujuh berkas perkara yang melibatkan 18 tersangka telah memenuhi proses penyelidikan di Mapolres Gowa.

"Berkas perkaranya telah kami limpahkan ke kejaksaan. Hari ini, kami menyelesaikan dua berkas terakhir yang kami nyatakan rampung," ujar Reonald saat ditemui di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (13/1/2025).

Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar ini menyita perhatian publik karena melibatkan berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, aparatur sipil negara (ASN), karyawan bank, hingga akademisi dan politisi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Selain itu, mesin canggih yang digunakan membuat hasil produksi uang palsu hampir menyerupai uang asli.

Kapolres Gowa mengungkapkan daftar 17 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

AI (54 tahun) - Kepala Perpustakaan UIN Alauddin

IR (37 tahun) - Pegawai bank BUMN

AK (50 tahun) - Pegawai bank BUMN

MS (52 tahun) - Pengusaha

JBS (68 tahun) - Pengusaha

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved