Sengketa Pilkada
Prof Amir Ilyas: Gugatan Indira-Ilham Tidak Layak Diterima MK
Prof Amir Ilyas menilai gugatan Indira-Ilham ke MK tak layak diterima, karena kurang bukti dan dasar hukum kuat, serta tuduhan kecurangan yang kabur.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Amir Ilyas menilai gugatan sengketa hasil Pilwali Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak layak diterima.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang jelas dan substansi hukum yang kuat.
Dalam penilaiannya, Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh kubu INIMI, seperti manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu, tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diproses di MK.
"Kalau tudingan adanya tanda tangan palsu, kita semua tahu bahwa itu wilayah tindak pidana umum, dan kualifikasinya itu pasal 263, sehingga harusnya lewat hukum pidana formil. Tentu melalui penyelidikan oleh kepolisian, melalui tuntutan kejaksaan lewat persidangan," kata Prof Amir Ilyas kepada Tribun-Timur, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, masalah tudingan tangan palsu itu harus diselesaikan melalui kepolisian bukan melalui MK.
Selain itu, Prof Amir Ilyas juga mencatat ketidakjelasan dalam dalil gugatan yang hanya menyebutkan dugaan kecurangan di 39 TPS.
Namun yang dipermasalahkan adalah sebanyak 318 TPS.
"Jadi dalil mereka itu mengada-ada kalau seperti itu," katanya.
Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi kriteria kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Jika mereka ingin membuktikan kecurangan TSM, harusnya mereka bisa menunjukkan bukti lebih dari sekedar 39 TPS," ujar Prof Amir.
Pernyataan Prof Amir semakin menambah skeptisisme terhadap gugatan INIMI, terutama terkait permintaan mereka untuk pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS. Meskipun hanya sebagian kecil TPS yang diduga bermasalah.
"Ini tidak masuk akal. Tuntutan PSU di seluruh TPS padahal masalahnya hanya ada di beberapa TPS jelas bertentangan dengan asas keadilan," tambahnya.
Lebih jauh, menurut Prof Amir, salah satu aspek paling mencolok dalam gugatan INIMI adalah pernyataan bahwa seluruh pasangan calon (paslon) dinyatakan nihil dalam hasil pemilihan.
Namun dalam uraian pokok perkaranya, kubu Indira-Ilham tidak memberikan penjelasan yang memadai mengapa hal tersebut terjadi.
"Dalam uraian pokok perkaranya tidak pernah diuraikan mengapa semua suara paslon itu dinyatakan nihil," kata Prof Amir.
Prof Amir Ilyas juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi harus tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak menerima gugatan yang tidak didukung bukti yang jelas dan konkret.
"Kalau menurut saya, kita tidak melampaui wewenang hakim MK, tetapi sangat berasaskan hukum. Saya yakin hakim MK akan menyatakan tuntutan pemohon tidak diterima," tutupnya.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.