Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Hakim Arief Hidayat Tunjukkan Bukti Foto Fadil Imran Ketemu Camat dan Kades Takalar

 Hakim Arief Hidayat menunjukkan foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar sebagai bukti dalam sengketa Pilkada Takalar 2024.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Hakim Arief Hidayat menunjukkan foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar sebagai bukti dalam sengketa Pilkada Takalar yang diajukan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Hakim Arief Hidayat menunjukkan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kepala desa Takalar.

"Ini fotonya, ya, yang menjadi bukti," kata Hakim Arief Hidayat sambil memegang dan menunjukkan foto tersebut.

"Ini bukti P27, ya. Tapi beliau nggak pakai seragam polisi," tambahnya.

Bukti foto tersebut diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.

Diketahui, Komjen Pol Fadil menjabat Kabaharkam Polri adalah saudara kandung calon bupati Daeng Manye.

Sebelumnya diberitakan, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz, membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

 Candaan Hakim Arief Hidayat soal foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades di Takalar sukses mencairkan suasana sidang tegang, Jumat (10/1/2025) malam
 Candaan Hakim Arief Hidayat soal foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades di Takalar sukses mencairkan suasana sidang tegang, Jumat (10/1/2025) malam (IST)

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yaitu pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Baca juga: Candaan Hakim Arief Hidayat di Sidang MK Soal Foto Fadil Imran dengan Camat dan Kades di Takalar

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad."

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grup percakapan WhatsApp dinas untuk ikut kampanye paslon nomor urut 1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved