Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Posisi Penembak Misterius yang Eksekusi Pengacara Rudi S Gani di Bone

Peluru tersebut dikatakan ditembakkan dari senapan angin dan menembus pipi kanan Rudi, sebelum akhirnya bersarang di tulang lehernya.

Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Lingkaran merah menunjukkan garis polisi terpasang di pekarangan samping belakang rumah warga berhadapan depan bangunan kantor pengacara Rudi S Gani pasca peristiwa penembakan di malam pergantian tahun, di Dusun Limpoe, Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penembakan pengacara Rudi S. Gani di Dusun Limpoe, Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, semakin menarik perhatian.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan pada Selasa (9/1/2025) sore, Tribun mengamati bahwa garis polisi masih terpasang di sekitar bangunan yang tengah dipersiapkan sebagai kantor hukum oleh Rudi.

Rudi ditemukan meninggal dunia di dalam bangunan yang hampir selesai tersebut, ditembak dengan peluru kaliber 8 mm saat makan malam bersama keluarganya, pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024).

Peluru tersebut dikatakan ditembakkan dari senapan angin dan menembus pipi kanan Rudi, sebelum akhirnya bersarang di tulang lehernya.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku berada di posisi yang lebih tinggi saat melakukan penembakan.

Di sekitar lokasi kejadian, polisi juga memasang garis polisi di pekarangan samping rumah warga yang terletak di atas tebing setinggi 1-2 meter dari jalan.

Jaraknya hanya sekitar 15-20 meter dari tempat Rudi ditembak.

Di pekarangan tersebut, ditemukan tumbuhan lengkuas, serre, pohon kelapa, serta kandang ayam, dengan salah satu ranting lengkuas yang patah, yang mengindikasikan bahwa pelaku mungkin berada di area tersebut saat menembak.

Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan, Rudi ditembak dari jarak sekitar 15 meter. Temuan ini dikuatkan oleh pernyataan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, yang menegaskan bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor), korban ditembak dari jarak yang tidak terlalu jauh.

Selain itu, mertua Rudi, Syamsul Alam (75), mengaku mendengar suara tembakan yang jelas pada malam tersebut.

Ia juga sempat menyentuh luka di bawah mata kanan Rudi, yang semakin meyakinkan dirinya bahwa suami Maryam tersebut ditembak.

Penyidik Polres Bone telah memeriksa 28 saksi, dan 11 senapan angin telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Polisi juga mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, termasuk percakapan di media sosial yang diduga berkaitan dengan ancaman terhadap Rudi sebelum peristiwa tersebut.

Dugaan Pelaku Terlibat dalam Kasus yang Ditangani Rudi

Menurut Ketua Tim Pencari Fakta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Tadjuddin Rachman, pelaku penembakan kemungkinan besar merupakan orang yang terbiasa menggunakan senjata.

Ia juga menyebutkan bahwa kecurigaan telah terfokus pada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Satu sebagai pelaku utama, satu sebagai intelektual, dan satu lagi sebagai pembantu," ungkap Tadjuddin.

Istri almarhum, Hj. Maryam, dalam keterangannya kepada penyidik, menyerahkan bukti-bukti yang mengarah pada ancaman yang diterima Rudi.

Salah satunya adalah percakapan melalui WhatsApp dan sebuah postingan di Facebook yang dianggap berisi ancaman. 

Maryam juga menyebutkan adanya ancaman verbal yang diterima suaminya sebulan sebelum kejadian.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa tiga pekerja yang terlibat dalam pembangunan kantor hukum Rudi, serta sejumlah saksi lainnya, untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

Polres Bone, dibantu Polda Sulsel, terus mendalami kasus ini, dan berharap agar kebenaran segera terungkap.

Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved