Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti, Megawati Soekarnoputri Bilangi Pengecut

Megawati Soekarnoputri menantang Kompol Rossa Purbo Bekti yang juga penyidik yang menangani kasus Hasto Kristiyanto hingga menjadi tersangka.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengkritik penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menantang AKBP Rossa Purbo Bekti yang juga penyidik yang menangani kasus Hasto Kristiyanto hingga menjadi tersangka untuk mendatangi dirinya. 

Dia pun meminta AKBP Rossa untuk tidak menjadi pengecut.

"Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah kapolri iki piye toh. Siapa Rosa itu? Sini. Datang ke saya. Jangan pengecut. Saya ngga tahan juga loh akhirnya," ujar Megawati.

AKBP Rossa Purbo Bekti adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia yang sempat dipulangkan ke Polri sebagai institusi asalnya, kini telah kembali bekerja di lembaga antirasuah sejak tahun 2020 lalu. 

Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) itu hingga kini masih menjadi atensi publik. 

Apalagi mantan caleg PDIP Harun Masiku hingga kini masih buron.

Yudi mengaku tidak mengetahui proses pengembalian Rossa ke KPK. 

Hanya saja, menurut dia, kembalinya Rossa merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.

 

Tak Terima Dikembalikan ke Polri

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembaliannya ke institusi Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Kompol Rossa tak terima dengan penolakan tersebut. Kompol Rossa bakal mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Jadi, Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI karena memang mekanisme UU-nya demikian," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Ali Fikri menyebut, Kompol Rossa mengajukan upaya banding ke Jokowi pada 24 Februari 2020. 

Ali mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Kompol Rossa. Sebab, menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa Purbo Bekti.

Kompol Rossa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberataan Kompol Rossa pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rossa telah menerima surat balasan tersebut.

"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.

Menurut Ali, sejatinya Kompol Rossa mengirimkan surat keberataan kepada Mabes Polri selaku institusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rossa hanya pegawai yang dipekerjakan.

"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.

Terlibat kasus besar

Biodata penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Pria berusia 40 tahun itu, disinggung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sejak tahun 2016, dia bertugas di KPK dan saat itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Dia menjabat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, dalam unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Rossa diduga merupakan sosok yang menyita handphone milik Hasto karena ada kaitan dengan Harun Masiku.

Atas hal tersebut, Rossa dilaporkan oleh anak buah Hasto ke Dewas KPK.

Tak hanya itu, AKBP Rosa Purbo Bekti juga dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga Komnas HAM.

AKBP Rossa Purbo Bekti adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon, Kompol Galih Wardana.

Karier AKBP Rossa Purbo Bekti sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Tercatat sudah hampir 10 tahun Rosa Purbo Bekti mengabdi di KPK.

Berbagai kasus korupsi kelas kakap pernah ia tangani.

Rossa diketahui turut aktif dalam mengusut kasus e-KTP yang menjerat pelbagai penjabat negara.

Rossa juga pernah tergabung dalam tim yang melakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia pernah bertugas sebagai kepala satgas KPK terkait dengan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, AKBP Rossa juga pernah turut mencari keberadaan Harun Masiku di PTIK pada 8 Januari 2020.

Keterlibatan Rossa dalam kasus Harun Masiku sempat menimbulkan polemik, karena ia pernah ingin dikembalikan ke Polri oleh Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK saat itu.

Namun akhirnya, AKBP Rossa berhasil kembali berdinas di KPK.(tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved