Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 14 Polisi Dihukum Kasus Pemerasan Warga Malaysia di Konser DWP, Dipecat dan Didemosi

Daftar 14 polisi Polda Metro Jaya dihukum dalam kasus pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, AKP Yudhy Triananta Syaeful 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Daftar 14 polisi Polda Metro Jaya dihukum dalam kasus pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

Ada yang dihukum pemecatan ada pula dihukum demosi.

Hukuman paling berat diterima Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma.

Ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengar hormat atau PTDH.

Sementara itu Kompol Dzul Fadlan, Iptu Syaharuddin, dan Iptu Sehatma Manik dihukum didemosi 8 tahun.

Ketiganya terbukti memeras korban.

Terbaru Kamis (9/1/2025), dua oknum polisi yang dibawa ke sidang etik Polri tersebut yakni Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (Kompol JN) dan AKP Fauzan (AKP F). 

Informasi itu disampaikan komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan.

Berbeda dari sidang etik KKEP terhadap 12 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya yang dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

Kali ini, sidang etik terhadap Kompol JN dan AKP F dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan AKP F diketahui ialah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. 

Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam. 

Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

Dengan tambahan Kompol JN dan AKP F, maka sejauh ini ada 14 oknum PMJ yang dijatuhi sanksi etik terkait dugaan pemerasan penonton konser DWP di JiExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.

Sementara, jumlah anggota PMJ yang diamankan Divpropam Polri terkait kasus ini ada 18 anggota dan yang terkena mutasi jabatan 34 anggota PMJ. 

Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.  

2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.  

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

12. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

13. Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Terbukti memeras korban.

14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Terbukti memeras korban.

(Sumber: Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved