Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 14 Polisi Dihukum Kasus Pemerasan Warga Malaysia di Konser DWP, Dipecat dan Didemosi

Daftar 14 polisi Polda Metro Jaya dihukum dalam kasus pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, AKP Yudhy Triananta Syaeful 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Daftar 14 polisi Polda Metro Jaya dihukum dalam kasus pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

Ada yang dihukum pemecatan ada pula dihukum demosi.

Hukuman paling berat diterima Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma.

Ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengar hormat atau PTDH.

Sementara itu Kompol Dzul Fadlan, Iptu Syaharuddin, dan Iptu Sehatma Manik dihukum didemosi 8 tahun.

Ketiganya terbukti memeras korban.

Terbaru Kamis (9/1/2025), dua oknum polisi yang dibawa ke sidang etik Polri tersebut yakni Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (Kompol JN) dan AKP Fauzan (AKP F). 

Informasi itu disampaikan komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan.

Berbeda dari sidang etik KKEP terhadap 12 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya yang dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

Kali ini, sidang etik terhadap Kompol JN dan AKP F dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan AKP F diketahui ialah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. 

Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved